Selain Arif, pengembalian kartu kredit juga dilakukan koleganya Mutia Hafid dari Fraksi Golkar, dan tiga anggota Dewan dari Komisi Keuangan dan Perbankan. Penyerahan kartu kredit itu terkait dengan meninggalnya seorang nasabah Citibank yang diduga karena penganiayaan yang dilakukan penagih utang Citibank. "Citibank telah melakukan perbuatan semena-mena terhadap nasabahnya, masyarakat Indonesia," ujar Arif.
Anggota Dewan bermaksud menyerahkan kartu kredit mereka ke Citi Country Officer Indonesia, Shariq Mukhtar sebelum rapat dimulai. Namun pimpinan rapat, Amir Moeis meminta agar penyerahan dilakukan selesai rapat. Akhirnya penyerahan kartu kredit itu diserahkan di tengah jalannya rapat, usai Shariq membacakan laporannya. "Kami sudah kehilangan kepercayaan terhadap Citibank," tutur Arif.
Dalam rapat itu terbetik juga wacana pembentukan panitia khusus Citibank mengemuka dalam rapat dengar pendapat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat. Rencana pembentukan pansus terkait dengan kasus pembobolan dana nasabah dan tewasnya nasabah kartu kredit Citibank. "Kami usulkan agar dibentuk Pansus untuk menyelidiki kasus ini," kata Melkias Mekeng, anggota Komisi Keuangan dan Perbankan.
Melkias juga mengusulkan agar pemerintah dalam hal ini Bank Indonesia memberikan sanksi terhadap Citibank. "Kami minta, selama satu tahun Citibank tidak boleh menerbitkan kartu kredit," katanya. Rapat ini dihadiri perwakilan Bank Indonesia, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, dan Citibank terkait perlindungan nasabah. Hadir pula Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution dan Citi Country Officer Indonesia, Shariq Mukhtar.
Dua kasus yang melibatkan Citibank telah menggegerkan publik Tanah Air dalam dua pekan ini. Pertama kasus penggelapan dana nasabah sebesara Rp 20 miliar yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee, Senior Relationship Manager Citibank. Kedua, kasus kematian nasabah kartu kredit Citibank, Irzen Octa, yang diduga dianiaya oleh penagih utang atau debt collector yang disewa oleh Citibank.
AGUNG SEDAYU