BPK melakukan pemerikasaan kinerja terhadap belanja infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pertanian, Energi, dan Perumahan khusus nelayan tahun 2009. “Ada 333 temuan pemeriksaan senilai Rp 151,49 miliar atau 3,69 persen dari realisasi anggaran yang diperiksa dengan jumlah tenaga kerja tidak terserap minimal sebanyak 216.520 orang per hari,” kata Hadi.
Ketidakefektifan ini menurut Hadi karena lemahnya kebijakan di tingkat makro oleh Kementerian terkait dan di tingkat pemerintah daerah. Menurut Hadi kebijakan pemerintah dalam pengalokasian dana stimulus fiskal infrastruktur sebagai belanja barang ke daerah tidak punya landasan sampai terbitnya UU Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 2008 tentang APBN TA 2009. Selain itu kriteria kondisi darurat atas krisis ekonomi hanya ditetapkan dalam UU APBN 2009 yang hanya berlaku untuk tahun tersebut.
Menanggapi temuan BPK, Menteri Keuangan Agus Martowadojo membantah stimulus fiskal tak efektif. Menurut Agus stimulus fiskal senilai Rp 73 triliun yang diberikan pemerintah pada tahun 2009 sudah mampu menggerakkan roda ekonomi. Buktinya meski saat itu terjadi krisis ekonomi, perekonomian Indonesia tidak ikut terimbas. “Harus diingat tahun 2009 ekonomi Indoensia sangat lemah sehingga stimulus yang kami berikan,” kata Agus.
IRA GUSLINA