Bank yang berpusat di Amerika Serikat itu memilih bersikap pasif. Namun, Ditta menegaskan pihaknya akan bertanggung jawab. "Kami tidak akan lari," kata Ditta, yang enggan menjelaskan tindakan yang direncanakan oleh kantornya. "Sikap kami tetap, menunggu hasil investigasi Kepolisian terhadap agency kami."
Irzen, 50 tahun, diduga dibunuh oleh penagih utang kartu kredit Citibank di kantor Citibank Cabang Menara Jamsostek Jakarta, Selasa pekan lalu (29/03). Irzen diduga dibunuh lantaran protes terhadap tagihan kartu kreditnya.
Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa itu tidak terima tagihannya membengkak dari Rp 48 juta menjadi Rp 100 juta. Kini, tiga orang telah dijadikan tersangka pembunuhan Irzen oleh Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Bank Indonesia menyatakan manajemen Citibank harus bertanggung jawab terkait kematian nasabah kartu kreditnya. Alasannya jelas. Para penagih utang atau debt collector bekerja atas nama Citibank sesuai dengan kontrak kerja kedua belah pihak. Dan, kematian Irzen terjadi di kantor Citibank.
Hal tersebut diungkapkan juru bicara Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, kepada Tempo kemarin. Ia mengutip aturan bank sentral yang menyatakan pihak ketiga adalah orang yang bertindak atas nama bank berdasarkan perjanjian dengan bank.
Dengan demikian, segala tindakan yang dilakukan pihak ketiga menjadi tanggung jawab Citibank, termasuk konsekuensi hukumnya. Untuk itu BI telah meminta Chief Executive Officer, Direktur Kepatuhan, dan Satuan Kerja Audit Internal Bank Citibank mengevaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.
AKBAR TRI KURNIAWAN