Pertengahan Maret lalu, Kementerian Kelautan menemukan 200 kontainer berisi ikan impor berbagai jenis seperti ikan kembung, ikan asin, dan ikan makarel. Rencananya Kementerian Kelautan bakal mengekspor kembali sekitar 5.300 ton ikan beku asal Cina dan Thailand pekan depan.
"Harus dimusnahkan dan disaksikan oleh Komisi IV. Karena kalau tidak tegas, impor ilegal ini bisa menjadi sistemik," ujar anggota Komisi Perikanan, Ian Parulian Siagian, yang juga politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan KKP di Jakarta, Kamis (31/3).
Hal senada dilontarkan oleh Jaffar Nainggolan yang meminta KKP segera mengimplementasi permintaan Dewan. Sebab, katanya, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2010, setelah tiga hari importir tak bisa melengkapi surat izin yang disyaratkan, maka barang harus dimusnahkan.
Menurut Sekretaris Jenderal KKP Gellwyn Yusuf, Sejak 11-30 Maret, terdapat 200 kontainer ikan yang ditahan di Pelabuhan Belawan, pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak dan Bandara Soekarno Hatta. Penahanan dilakukan karena kontainer masuk ke wilayah Indonesia tanpa disertai izin pemasukan atau tidak memenuhi persyaratan menteri.
"Saat ini terdapat 39 berkas permohonan pemasukan yang telah diterima Kementerian Kelautan. Dari permohonan yang dimaksud, 13 permohonan disetujui (diberi izin pemasukan), dan 14 permohonan ditolak dan 12 permohonan dalam proses," kata Gellwyn.
Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ikan Victor Nikijuluw menyebutkan, dari 13 perusahaan yang diberi izin pemasukan, 11 merupakan perusahaan pengalengan ikan, dan 2 perusahaan perdagangan. Namun, dari 13 perusahaan tersebut ada 2 perusahaan yang baru diberi izin pemasukan setelah importasi dilakukan dan sempat tertahan.
Anggota Komisi Gusti Iskandar Alamsyah justru meminta KKP membatalkan perusahaan yang terlebih dahulu mengimpor ikan sebelum ada izin pemasukan. Gusti tak ingin pembiaran tersebut menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk melakukan impor sebelum mengantongi izin.
"Nanti jadi preseden tidak baik ke depannya. Jangan melakukan tindakan impor sebelum ada izin. Nanti orang yang tidak punya izin bisa impor kapan pun dengan berbagai macam alasan," ujar Iskandar.
Terkait dengan desakan tersebut, Victor kembali menegaskan perusahaan yang diberikan izin belakangan itu ternyata mengimpor ikan yang memang tak ada di perairan Indonesia. "Jadi bukan ikan-ikan biasa seperti ikan kembung. Jadi kami tidak akan membatalkan izinnya," tutur dia.
Di masa mendatang Kementerian akan mengedarkan surat aturan pelarangan bagi importir yang belum memiliki izin pemasukan untuk mengimpor produknya ke dalam negeri. "Mulai hari ini kami akan edarkan aturan. Jangan coba-coba masukkan barang sebelum ada izin, kalau tidak akan kami musnahkan," ujar Victor.
Mengenai pemusnahan ikan impor ilegal yang masih tertahan di pelabuhan, Victor akan berkoordinasi terlebih dulu dengan beberapa pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. "Sampai sekarang kami belum tahu biaya pemusnahan akan ditanggung oleh siapa," katanya.
ROSALINA