TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Sekretaris Kabinet, Dipo Alam mengatakan Peraturan Presiden terkait Moratorium konversi hutan bakal terbit bulan ini.
'Saat ini sedang tahapan proses , " kata Dipo kepada wartawan sebelum pertemuan antara Gabungan Pengusaha Kepala Sawit Indonesia dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan , Kamis ( 24/ 3).
Perpres ini dibutuhkan sebagai kelanjutan kerjasama Indonesia dengan Norwegia terkait program pengurangan emisi atau Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation ( REDD+ ). Kendala dalam penerbitan Perpres adalah belum tercapainya kesepakatan mengenai cakupan moratorium, termasuk hutan primer atau juga sekunder.
Dipo mengakui penerbitan Perpres ini tidak sesuai dari target sebelumnya yang telah ditentukan yakni pada 1 Januari 2011 lalu . Sebelumnya, ada silang pendapat itu antara Kementerian Kehutanan dan Satgas Pembentukan Lembaga Penurunan Emisi Karbon .
Dalam draf Perpres yang dibuat Kementerian Kehutanan , cakupan moratorium hanya hutan alam primer dan gambut . Tetapi Satgas Penurunan Emisi Karbon menambahkan hutan sekunder dalam lingkup moratorium.
Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawtit Indonesia Joefly Bachroeny berharap nantinya pemberlakukan moratorium tidak berimbas pada pembukaan lahan untuk kelapa sawit. Padahal, kata dia, kelapa sawit merupakan produk unggulan Indonesia.
EKO ARI WIBOWO