Selama ini Newmont membuang limbah ke palung Teluk Senunu, setiap hari mencapai 110 ribu ton. “Izin harus diperbarui,” kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat Eko Bambang Sutedjo di sela lokakarya pertambangan di Sumbawa Besar akhir pekan lalu.
Saat dimintai konfirmasi oleh Tempo, Manager Public Relation PT Newmont Kasan Mulyono mengatakan kantornya sudah mengajukan proses perizinan baru kepada pemerintah. “Sedang dalam proses,” ujar Kasan. Newmont mulai melakukan produksi secara komersial sejak 11 tahun silam.
Baca Juga:
Selama ini pemerintah daerah memiliki keterbatasan dana untuk memantau lingkungan. Eko menyebutkan saban tahun pemerintah hanya mampu melakukan sekali uji lingkungan pembuangan limbah. Sedangkan Newmont melakukan uji laboratorium setiap tiga bulan yang dilaporkan ke pemerintah.
Tambahan lagi, pemerintah provinsi tak memiliki seorang pun inspektur pertambangan. Padahal semestinya tiap daerah kota atau kabupaten yang memiliki potensi pertambangan harus memiliki inspektur, khusus untuk mengurus tambang yang berizin.
Bekas Kepala Dinas Pertambangan Energi NTB Heryadi Rachmat mengatakan NTB memiliki 10 tenaga profesional sebagai pelaksana inspektur tambang. Tapi tugasnya hanya mendampingi pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat. Bukan bertindak sebagai pengawas langsung tambang di daerah.
Pemerintah NTB sejauh ini telah menerbitkan 76 izin pertambangan, yang meliputi dua kontrak karya, enam kuasa pertambangan, serta 68 izin usaha pertambangan dengan cakupan mineral logam, seperti emas, tembaga, perak, mangan, pasir besi, dan timah hitam.
Aktivitas perusahaan tambang dan energi berskala besar di NTB antara lain dimiliki Newmont, PT Indotan Sumbawa Barat, dan PT Sumbawa Timur Mining di Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Selain itu, PT Indotan Lombok Barat Bangkit dan PT Bintang Bulaeng Perkasa beroperasi di Lombok Barat.
SUPRIYANTHO KHAFID