Menurut Handoko, penolakan terjadi saat Badan Legislasi DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi ke Kementrian Keuangan terkait isi Raperda yang rencananya akan disahkan dalam waktu dekat.
"Kementrian Keuangan meminta kami tidak meneruskan pembahasan Raperda tersebut," kata Handoko saat dihubungi Tempo, Senin (14/3).
Raperda Usaha Mikro berisi pengaturan program pemberiaan kredit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada usaha kecil menengah. Kredit tanpa agunan itu senilai Rp 1 juta hingga Rp 20 juta dengan bunga 6 persen setahun.
Handoko menjelaskan, Kementerian Keuangan menolak karena khawatir program itu dapat menimbulkan kerugiaan daerah akibat kredit macet seperti yang terjadi pada program-program kredit yang disalurkan oleh Pemerintah Pusat. "Kalau ada kerugiaan daerah berarti akan ada yang dipenjarakan," ujar Handoko.
Untuk menyalurkan kredit kepada usaha mikro, menurut Handoko, Kementerian Keuangan meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bekerjasama dengan koperasi. Dengan demikian dana APBD bisa disalurkan untuk kegiatan lain.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sudah mengetahui informasi penolakan Kementerian Keuangan tersebut. Menurut dia, program kredit lunak kepada UMKM melalui APBD terpaksa ditunda sampai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki payung hukum.
Sebagai gantinya, kata Bupati, Pemerintah Banyuwangi akan bekerja sama dengan Bank BRI dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang anggarannya tahun ini mencapai Rp 50 miliar. "Kami dengan pihak BRI saling membantu untuk memaksimalkan penyerapan KUR," ucapnya. IKA NINGTYAS.