TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia menyatakan tak bisa menindak langsung perusahaan outsourcing yang menangani penawaran Kartu Tanpa Agunan. Yang bisa dilakukan bank sentral adalah memeriksa protab penawaran KTA oleh bank.
"Siapa yang ngasih sanksi ke marketing? Itu tidak tersentuh Peraturan Bank Indonesia," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan Wimboh Santoso, di kantornya, Kamis malam (3/3).
Wimboh melanjutkan, bank sentral hanya bisa melakukan verifikasi. "Ini kan belum tentu legal dari banknya, belum tentu," ungkap Wimboh. Bank Indonesia selanjutnya, akan memeriksa protab pengawaran KTA pada bank-bank yang dikeluhkan masyarakat.
Sebelumnya, data yang diperoleh Tempo menunjukkan, bank yang kerap menawarkan pesan pendek penawaran KTA pada masyarakat adalah Bank DBS Indonesia dan Standard Chartered Bank. Mengenai hal ini, Country Head of Consumer Banking Standard Chareterd Indonesia Sajid Rahman dalam peresmian kantor cabang Standard Chartered di Kuningan, pekan lalu menyatakan telah menghentikan penawaran KTA lewat pesan singkat kepada masyarakat sejak November tahun lalu. Perusahaan yang menawarkan KTA yang dikontrak Standard Chartered Bank adalah PT Price Solution Indonesia.
Sementara itu, President Director Bank DBS Indonesia Hendra Gunawan pekan lalu juga menyatakan tidak menghentikan penawaran lewat pesan pendek yang dilakukan perusahaan outsourcing yang dikontraknya, selama Bank Indonesia tidak melaranganya.
FEBRIANA FIRDAUS