Instansi yang bertugas menyusun materi pelatihan tersebut adalah Ditjen Migas, BPH Migas, PT Pertamina, Organda, Kepolisian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri. Sasaran pelatihan, adalah pengusaha SPBU, supervisor SPBU, pimpinan perusahaan angkutan umum, aparat pemerintah daerah dan penegak hukum tingkat kabupaten/kota dan provinsi se Jabodetabek, pemimpin redaksi dan editor media massa dan stakeholder lain seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama se Jawa-Bali. "Materi yang akan disampaikan, antara lain kebijakan pengaturan BBM bersubsidi, rencana pengawasan dan penindakan, kesiapan operasional, klasifikasi angkutan dan antisipasi perubahan pola konsumsi," katanya.
Selain itu, menurut Evita, dalam rapat bersama kelompok kerja tersebut juga diputuskan mengenai rencana Kementerian Perhubungan untuk melakukan uji coba pemberian stiker bagi kendaraan pelat kuning M-01 jurusan Senen-Kampung Melayu, dalam waktu dekat. Sebagaimana diketahui, terkait rencana pengaturan BBM bersubsidi yang akan dilakukan pada April mendatang, pemerintah membentuk 5 kelompok kerja (pokja) yaitu Operasional, Pengawasan, Sosialisasi, Regulasi dan Sosial-Ekonomi.Pokja Operasional dipimpin PT Pertamina, Pengawasan dipimpin BPH Migas, Sosialisasi dan Regulasi dipimpin Kementerian ESDM serta Sosial-Ekonomi dipimpin Bappenas.
GUSTIDHA BUDIARTIE