Berdasarkan Keputusan Menteri Negara BUMN tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Direksi Perum Damri, yang diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Direksi Perum Damri, di antaranya Twidjara Adji (Direktur Utama), Bagus Wisanggeni (Direktur Usaha), Viedhya E. Gani (Direktur Teknik), dan Agus S. Subrata (Direktur Keuangan SDM dan Administrasi Umum).
Sedangkan, yang diangkat sebagai direktur Perum Damri, di antaranya Agus S. Subrata (Direktur Utama), Sarmadi Usman (Direktur Usaha), Bagus Wisanggeni (Direktur Teknik), dan I Ketut Mudita (Direktur Keuangan SDM dan Umum).
Menurut Sumaryanto, Perum Damri adalah bagian dari sistem logistik nasional, sehingga harus memiliki kinerja yang baik. "Melihat Damri yang sudah 64 tahun, saya kira harus ada komitmen untuk lebih mengembangkan diri dibandingkan perusahaan angkutan darat lainnya," kata dia.
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan menoleransi kesalahan apapun yang berakibat pada penurunan kinerja. Kementerian akan terus memantau perkembangan BUMN, termasuk Perum Damri. Jika ada kinerja yang tidak baik, maka sanksinya bisa saja penggantian jajaran direksi.
"Saya kira Damri memiliki indikator kinerja tersendiri. Kalau triwulan pertama hingga ketiga penilaiannya merah, masih dipertimbangkan. Kalau triwulan keempat masih merah, tidak naik kelas," ujarnya.
EVANA DEWI