Bahan baku peledak berjenis amonium nitrat dalam jumlah besar tersebut dikemas dalam 2000 karung pupuk dengan berat masing-masing 25 kilogram. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 125 Tahun 1999 Tentang Peledak serta Keputusan Menteri Perdagangan 0662/mpp/kep/10/2003 juncto 418/mpp/kep/6/2003 serta Keputusan Menteri Pertahanan kep/10/m/vii/2000, impor bahan baku peledak harus dilakukan importir terdaftar. Importir juga harus mengantongi Surat Persetujuan Impor dari Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri setelah mendapat rekomendasi dari Polri dan Kementerian Pertahanan.
Dengan demikian, kapal tersebut diduga melakukan tindak pidana impor karena tidak memiliki dokumen yang ditetapkan. “Diduga mereka melakukan transaksi perdagangan indternasional,” kata Evi.
Saat ini, kapal tersebut telah ditarik ke Kantor Wilayah Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Aparat sendiri belum bisa menyimpulkan tujuan penyelundupan ini. “Masih dalam penyelidikan.” Amonium nitrat sendiri banyak digunakan sebagai bahan campuran untuk membuat bahan peledak.
ANTON WILLIAM