Fuad menolak menyebut nama lima sekuritas tersebut. Menurut sumber Tempo, lima sekuritas tersebut adalah PT MPS, PT SS, UOB KHS, BS, dan MA.
Total jumlah saham yang terkena dampak sebanyak 980 ribu lembar saham atau 0,03 persen. Lima perusahaan tersebut melanggar aturan turan pasar modal IX. A. 7. Aturan itu melarang pembelian ganda dan penjatahan kepada pihak penjamin emisi, agen penjual, serta pihak yang terafiliasi.
Sebanyak 68 pihak terbukti melakukan pemesanan ganda dengan jumlah saham 31,7 juta atau 1,005 persen. Sebagian besar merupakan pembeli perseorangan, meski ada pula institusi yang turut melakukan pemesanan ganda.
Menurut Fuad, jumlah penjatahan yang menyalahi aturan itu sangat kecil, yakni hanya 1,035 persen dari total transaksi. Dengan hasil IPO sebesar Rp 2,6 triliun, nilai saham yang dijual secara melanggar aturan hanya sekitar Rp 26 miliar.
FAMEGA SYAVIRA