Meski demikian, dia berharap pemerintah dan DPR bisa menghasilkan undang-undang tentang OJK yang berkualitas. "Menurut saya tepat kalau diundur. Masih banyak hal yang perlu mendapat pemikiran. Misalkan saja masalah ketua Dewan Komisioner," kata Aviliani.
Dengan perbankan yang sangat mendominasi transaksi keuangan, dia mengusulkan sebaiknya Dewan Komisioner dipimpin oleh unsur Bank Indonesia. Dengan demikian, kebijakan yang diambil sejalan dengan yang sudah dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Sebelumnya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan memperpanjang waktu pembahasan RUU OJK bersama pemerintah. "Setelah melakukan diskusi dan pertimbangan secara internal, kami memutuskan akan mengirim surat kepada pimpinan DPR, Bamus, dan Baleg, supaya pembahasan masalah OJK diperpanjang," kata Ketua Pansus Nusron Wahid, Senin (13/12), di gedung DPR.
Dalam hal ini, pansus meminta waktu pembahasan tidak dibatasi hingga tanggal 31 Desember 2010, sesuai dengan yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia sebelumnya. Menurut Nusron, saat ini surat permohonan tersebut sudah disiapkan dan akan segera dikirim kepada pihak-pihak terkait.
Menurut Wahid, ada beberapa hal yang menjadi alasan pansus mengusulkan pembahasan diperpanjang. Salah satunya karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait mekanisme pemilihan dan komposisi Dewan Komisioner.
EVANA DEWI