Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan RUU OJK Molor

image-gnews
Gedung MPR-DPR RI, Jakarta. TEMPO/Panca Syurkani
Gedung MPR-DPR RI, Jakarta. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) akan memperpanjang waktu pembahasan bersama pemerintah. Ketua Pansus Nusron Wahid, menyatakan, DPR meminta waktu pembahasan tidak dibatasi hingga 31 Desember 2010, sesuai dengan yang dimanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia sebelumnya. Surat permohonan tersebut sudah disiapkan dan akan segera dikirim kepada pihak-pihak terkait.

Menurut Nusron, ada beberapa hal yang menjadi alasan pansus mengusulkan pembahasan diperpanjang. Salah satunya karena belum ada titik temu antara pemerintah dan DPR terkait Dewan Komisioner. Dalam pasal 34 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dinyatakan bahwa tugas mengawasi bank dan sektor jasa keuangan dilakukan oleh lembaga yang independen dan dibentuk dengan undang-undang.

Lembaga ini harus dibentuk selambat-lambatnya 31 Desember 2010. Dalam penjelasan pasal, disebutkan bahwa lembaga ini bersifat independen dalam menjalankan tugas dan kedudukannya di luar pemerintah. Lembaga ini juga berkewajiban menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR. "Dalam konteks ini terjadi belum ada persetujuan yang sama antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR mengenai kalimat 'di luar pemerintah' dan turunannya terhadap struktur kelembagaan yang ada di dalam OJK nanti," ujarnya.

Pertama, masalah keberadaan dua orang ex officio, yang diusulkan pemerintah berasal dari unsur Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Menurut Nusron, karena dalam Pasal 34 telah disebutkan bahwa lembaga ini berada 'di luar pemerintah', maka mayoritas fraksi keberatan dengan keberadaannya. Kalaupun ada unsur ex officio, maka tidak memiliki hak suara. Namun, menurut Nusron, hingga saat ini pemerintah masih belum menerima pemahaman DPR tersebut.

Sisanya, yang 7 anggota Dewan Komisioner lain, DPR menyerahkan kepada pemerintah untuk mengusulkan kepada DPR, dengan catatan minimal 2 orang untuk setiap jabatan. Namun, Menurut Nusron, pemerintah tidak setuju dengan ketentuan tersebut. Pemerintah mengusulkan agar maksimum 3 orang diusulkan pemerintah kepada DPR seperti mekanisme pemilihan Dewan Gubernur BI.

Lanjut Nusron, apakah pembahasan ini dapat diselesaikan sebelum tanggal 31 Desember 2010, sangat tergantung pada keputusan pemerintah. "Kalau misalkan nanti sore pemerintah berubah pikiran, kemungkinan bisa terkejar sampai tanggal 17 Desember 2010. Tapi kalau masih belum ada keputusan, kemungkinan akan molor dan kita lanjutkan pada bulan Januari 2011," kata Nusron.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika nantinya pembahasan RUU tersebut molor, menurut Nusron tidak akan bermasalah. Karena, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang tentang Bank Indonesia, menyatakan bahwa pengawasan perbankan selama lembaga pengawas independen yang akan dibentuk itu belum selesai, maka pengawasan itu masih dibawah Bank Indonesia sampai undang-undang tersebut selesai.

"OJK ini juga sebenarnya bukan barang baru. Sebelumnya dalam Undang-Undang nomor 23 Tahun 1999, Pasal 34, juga mengamanatkan bahwa lembaga yang independen itu harus dibuat maksimal tanggal 31 Desember 2002," kata Nusron. Kemudian, undang-undang itu baru diamandemen pada 15 Januari 2004, sehingga selama satu tahun terjadi kekosongan hukum.

"Jadi kalau menyatakan apakah 1 Januari 2011 terjadi kekosongan hukum, saya kira tidak. Karena sudah diantisipasi di Pasal 35," katanya.

EVANA DEWI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

28 Februari 2023

Ilustrasi Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). ANTARA
LPS: Awal 2023, Kinerja Perbankan Stabil dan Likuiditas Memadai

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kinerja perbankan tetap stabil di awal 2023.


OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

11 Januari 2023

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Terbitkan Dua Peraturan Baru, Aturan Perbankan dan Perusahaan Pialang Asuransi

OJK menerbitkan dua peraturan baru tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi.


OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

9 Desember 2022

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Rilis Aturan Baru Batas Maksimum Kredit BPR dan BPRS, Berapa ?

OJK menerbitkan aturan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan BPR Syariah


Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

13 September 2022

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Puluhan Bank Terancam Downgrade Jadi BPR, Mengenal Istilah Kurang Modal di Perbankan

Terhitung maksimal hingga Desember 2022 mendatang, puluhan bank terancam mengalami downgrade jadi BPR tersebab aturan dari OJK. Apa itu kurang modal?


Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

6 September 2022

Logo OJK. wikipedia.org
Downgrade 24 Bank Jadi BPR karena Kurang Modal, OJK: Belum Final, Masih Dibicarakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan ketentuan pemenuhan modal Rp3 triliun tidak akan berubah.


Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

14 Februari 2022

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Kartika Wirjoatmodjo. dok: Kementerian BUMN
Sebut Digitalisasi Sejak 2015, Perbanas: Kecepatan Adopsi Meledak karena Pandemi

Kartika Wirjoatmodjo mengatakan pandemi COVID-19 membawa dampak terhadap meledaknya kecepatan adopsi teknologi digital


Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

18 Juli 2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan rapat kerja dengan  Komisi XI  DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 11 Juli 2017. Rapat tersebut membahas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Meminta DPR Setujui Perpu Akses Keuangan  

Persetujuan Perpu Akses Informasi diperlukan untuk memenuhi
persyaratan penerapan automatic exchange of information (AEoI) pada September 2018.


Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

7 Juli 2017

TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Transfer Antar Bank Semakin Murah dengan National Payment Gateway

Dalam National Payment Gateway, biaya transaksi tarik tunai maupun transfer antar
bank ke depan dapat lebih rendah daripada saat ini.


Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

7 Juni 2017

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Kebijakan Sri Mulyani Intip Rekening Bank Bikin Resah Pengusaha

Asosiasi pengusaha UKM khawatir dengan kebijakan Sri Mulyani mengintip rekening bank Rp 200 juta.