TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia memberikan perlakuan khusus pada kredit korban bencana dengan melakukan restrukturisasi kredit, dan menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif.
"Keringanan kredit bencana ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bank Indonesia tentang Penetapan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank di Beberapa Daerah Terkena Bencana," ujar juru bicara BI Difi Ahmad Johansyah lewat surat elektronik hari ini.
Ia melanjutkan, penetapan ini dikeluarkan dalam tiga putusan yang ditandatangani pada 8 Desember. Yakni, Keputusan Gubernur BI No.12/80/Kep.GBI/2010 tentang penetapan beberapa kecamatan, di Kabupaten Magelang, Boyolali, Klaten, dan Sleman sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
Kemudian, Keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 tentang penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Mentawai sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
Terakhir, Keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten wasior Papua Barat sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank.
"Surat keputusan tersebut disusun berdasarkan data mengenai dampak bencana alam yang terjadi di kawasan tersebut," katanya.
Selanjutnya, sebagai upaya pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian di wilayah ini, Bank Indonesia menilai perlunya pemberian perlakuan khusus dalam penetapan kualitas terhadap kredit bank dengan jumlah tertentu dan kredit yang direstrukturisasi.
Acuan utama dari surat keputusan ini adalah Peraturan Bank Indonesia No.8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 perihal perlakuan khusus terhadap kredit bank bagi daerah-daerah tertent yang terkena bencana alam.
Diatur dalam PBI tersebut, bank dapat memberi perlakuan khusus terhadap kredit bank yang terkena dampak bencana. Pertama, melakukan restrukturisasi bagi kredit yang terkena dampak bencana, namun masih memiliki prospek baik. Kredit hasil restrukturisasi ini diberi kolektibilitas lancar.
Kedua, menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar, yaitu ketepatan pembayaran. Yang secara normal hanya untuk kredit Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar, khusus bagi kredit terkait daerah bencana. Dimungkinkan juga untuk memberikan tambahan fasilitas kredit baru, apabila diperlukan kepada debitor yang terkena dampak bencana.
Kredit yang termasuk dalam Surat keputusan ini adalah kredit yang diberikan oleh bank umum dan kredit bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Namun, harus memenuhi persyaratan disalurkan kepada nasabah debitor dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam.
Syarat lainnya ialah telah atau diperkirakan akan kesulitan membayar pokok dan atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu; dan direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.
Kawasan yang ditetapkan sebagai daerah yang menerima perlakukan khusus adalah, Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman.
Daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank, berdasar Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/80/Kep.GBI/2010 di Kabupaten Magelang adalah Candimulyo, Grabag, Ngablak, Pakis, Tegalrejo, Dukun, Mungkid, Muntilan, Ngluwar, Salam, Sawangan, Srumbung, Borobudur, dan Metroyudan.
Di Kabupaten Boyolali adalah Kecamatan Cepogo, Musuk, dan Selo. Di Kabupaten Sleman adalah Kecamatan Cangkringan, Pakem, Ngemplak, Turi, dan Tempel.
Keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 soal penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Mentawai sebagai daerah yang butuh perlakuan khusus terhadap kredit bank antara lain Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meliputi Kecamatan Pagai Utara, Sikakap, dan Sipora Selatan.
Kemudian, Keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 perihal penetapan beberapa kecamatan di Kabupaten Wasior, Papua Barat, sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus antara lain Kecamatan Wasior, Rasiey, Wondiboy, dan Teluk Duairi.
FEBRIANA FIRDAUS