Pemerintah telah menetapkan modal minimal asuransi melalui Peraturan Pemerintah no 81 tahun 2008. Pada akhir 2010, perusahaan asuransi jiwa dan umum harus memiliki modal paling sedikit Rp 40 miliar dengan tambahan ekuitas Rp 25 miliar jika memiliki unit syariah. Modal perusahaan reasuransi minimal Rp 100 miliar dengan tambahan Rp 50 miliar untuk unit syariah.
Isa menjelaskan bahwa Bapepam-LK hanya memiliki data laporan keuangan perusahaan asuransi hingga September 2010. Hingga kuartal ketiga, masih ada 21 perusahaan yang belum memenuhi syarat kecukupan modal. 8 diantaranya adalah perusahaan asuransi jiwa dan sisanya adalah asuransi umum. Jumlah ini dipastikan sudah berubah selama 2 bulan terakhir.
Setidaknya ada 2 perusahaan asuransi umum yang ingin melakukan merger, satu perusahaan berniat mengembalikan izin unit usaha syariah, satu perusahaan ingin fokus pada unit syariah dan ada dua asuransi umum yang memutuskan untuk mengembalikan unit usahanya.
Isa memperkirakan bahwa perusahaan yang masih belum memenuhi syarat kecukupan modal akan banyak berasal dari asuransi umum. Pasalnya dari 8 asuransi jiwa yang belum cukup modal, tiga diantaranya telah melaporkan rencana penambahan modalnya pada Bapepam. "Menurut perkiraan saya, kita memang harus menghadapi beberapa pencabutan izin, terutama di asuransi umum," kata dia.
Meski demikian Bapepam tidak akan serta merta melakukan pencabutan izin usaha pada 31 Desember 2010. Perusahaan masih diberi kesempatan menambah modalnya hingga akhir Maret 2011. Syaratnya, perusahaan harus mengajukan rencana penambahan modal yang rinci dan kongkrit untuk menyelamatkan keuangan perseroan.
Setelah akhir Maret, perusahaan yang tak dapat memenuhi syarat kecukupan modal akan dicabut izin usahanya. Nasabah akan diberi pilihan untuk mengalihkan premi kepada perusahaan asuransi lain atau mendapat pengembalian penuh.
Aturan ini akan berlanjut pada 2012. Kali ini perusahaan asuransi umum dan asuransi jiwa harus memiliki modal minimal Rp 70 miliar dengan tambahan Rp 25 miliar untuk unit syariahnya. Perusahaan reasuransi mesti punya modal minimal Rp 120 miliar.
FAMEGA SYAVIRA