TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah akan menentukan harga bahan bakar gas (BBG) di setiap wilayah Indonesia. Nantinya, penentuan harga berdasarkan wilayah dan volume penjualan BBG di sana. "Nanti, pemerintah akan memiliki suatu formula khusus," kata Evita Legowo, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, kepada Tempo di kantornya, Rabu (1/12) malam.
Evita mengatakan, formula tersebut akan dikeluarkan pemerintah dan nantinya harga BBG akan dihitung berdasarkan formula yang telah ditentukan. "Saya belum berani mengeluarkan itu sekarang," kata dia.
Menurut dia, formula untuk harga BBG di setiap wilayah akan bersifat terbuka. Setiap orang dapat menghitung secara bersamaan namun tetap berdasarkan formula yang diberikan. "Penghitungan juga akan disesuaikan dengan volume penjualan di wilayah tersebut," katanya.
Sebab, tambah Evita, semakin besar volume penjualan di suatu tempat akan berpengaruh pula terhadap harga yang berlaku di sana. Dia mencontohkan, harga di Jakarta dapat lebih rendah dibandingkan di Surabaya Jawa Timur. Ini disebabkan volume penjualan di Jakarta jauh lebih tinggi dibandingkan di Surabaya.
Selanjutnya, mengenai besaran formula, kata Evita, akan bergantung pada besaran harga gas hulu, transportasi dari tempat gas ke Stasiun Pengisian Bulk Gas (SPBG) di setiap daerah, margin SPBG, serta investasi dan IRN. Menurut dia, formula itu akan diperbaiki setiap satu tahun. "Saat ini kami sedang menyiapkan SK (Surat Keputusan) untuk itu," kata dia.
Pemerintah sedang menyiapkan rancangan besar terkait Bahan Bakar Gas (BBG). Rencananya, dalam perencanaan tersebut, road map yang akan disiapkan akan mengatur mengenai spesifikasi, harga, serta lokasi gas.
SUTJI DECILYA