Menurut Andi, sudah tidak ada lagi celah untuk mengubah besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) seperti yang dituntut ribuan buruh yang berunjuk rasa di Surabaya, Kamis siang (2/10).
Keputusan mengenai besaran UMK Kota Surabaya tahun 2011 sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 93 Tahun 2010 tentang penetapan UMK 37 kota dan kabupaten se-Jawa Timur kecuali Kabupaten Gresik, dan SK Nomor 95 Tahun 2010 tentang penetapan UMK Kabupaten Gresik.
"Saya bicara atas dasar normative. Kalau masih ada yang menuntut kenaikan upah karena merasa iri dengan daerah lain, itu sudah di luar sistem," kata Andi kepada Tempo, Kamis sore.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan buruh Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya berunjuk rasa ke Kantor Gubernur Jawa Timur dan Kantor Wali Kota Surabaya. Mereka meminta agar dua SK tersebut direvisi.
Buruh beralasan, SK Gubernur, khususnya tentang UMK Kabupaten Gresik bermasalah. Nilai UMK Gresik Rp 1.133.000 lebih besar dari UMK Kota Surabaya Rp 1.115.000 yang berada di ring satu.
Menurut Andi, proses penetapan UMK tahun 2011 sudah sesuai mekanisme Dewan Pengupahan yang di dalamnya terdapat wakil pemerintah, buruh dan pengusaha. Andi mengakui pembahasan UMK 2011 memang alot karena butuh kompromi-kompromi.
Andi yang juga duduk sebagai salah satu pengurus di Dewan Pengupahan tersebut mengatakan bahwa saat pengambilan keputusan besaran UMK semua unsur telah setuju. "Kalau sekarang minta direvisi lagi ya tidak mungkin karena sudah final," ujarnya. KUKUH S WIBOWO.