TEMPO Interaktif, Bantul - Kredit macet usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) peninggalan gempa 2006 masih tersisa Rp 75 miliar. Utang maupun kredit macet tersebut tidak hanya di sektor keuangan perbankan, melain juga dari koperasi, organisasi maupun jasa keuangan lainnya.
“Masih ada sebanyak 3.234 UMKM yang kreditnya macet, mayoritas adalah nasabah dari Bantul karena memang gempa 2006 memporak-porandakan Bantul," kata Prasetyo Atmo Sutejo, Ketua Komunitas UMKM Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (29/11). Kredit macet tidak di sektor perbankan, melainkan juga dari jasa keuangan lainnya seperti koperasi.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah provinsi telah menghapuskan tunggakan kredit bagi UMKM korban gempa 2006 yang masih menunggak di bawah Rp 50 juta. Namun, bagi UMKM yang masih mempunyai tanggungan di atas Rp 50 juta masih belum dihapuskan.
Karena proses pembayaran macet, maka bunga kredit dihapuskan dan hanya dana pokok saja yang masih ditanggung. Hal itu sudah disepakati oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, UMKM dan pihak perbankan pada 28 Juli 2009.
Bagi UMKM yang menanggung kredit di bawah Rp 50 juta sudah lunas dan agunan bisa dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bagi yang masih menanggung di atas Rp 50 juta, proses penghapusan utang diusulkan melalui mekanisme APBN.
“Penghapusan utang UMKM korban gempa 2006 masih dalam proses, kami juga masih berjuang keras, ini kan prosesnya lambat, padahal bank belum menghapus kreditnya,” kata dia.
Menurut Kepala Kantor Bank Indonesia Yogyakarta Dewi Setyowati, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8 Tahun 2006 tentang kebijakan keringanan kredit bagi UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta pasca bencana gempa bumi 27 Mei 2006 akan berakhir Desember 2010.
PBI sempat diperpanjang satu tahun karena masa habisnya pada 2009 lalu. Dari sektor perbankan, kredit macet UMKM, menurut dia, hingga akhir November ini masih mencapai Rp 57 miliar. Sebagian besar kredit tersebut ada di Kabupaten Bantul.
”Itu yang benar-benar macet dan tidak bisa ditagih,” kata dia.
Kredit macet UMKM di Bantul, kata Dewi sebagian besar ada di bank umum yaitu sebanyak Rp 51,2 miliar dari 1.416 rekening nasabah dan Rp 5,7 miliar dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari 319 rekening.
Tindaklanjut dari PBI tersebut Kementrian Keuangan juga sudah menerbitkan peraturan nomor 64/PMK-06/2010 tentang penyelesaian piutang bermasalah pada Bank Umum Milik Negara tertanggal 18 Maret 2010.
“Sementara ini yang bisa dihapus kan baru yang di bank milik pemerintah, untuk kredit macet dari bank lainnya hingga saat ini belum ada penyelesaian,” kata dia.
MUH SYAIFULLAH