Sedangkan untuk PKL berskala besar (mapan) lanjut Risma akan tetap dikenai pajak sebesar sepuluh persen dari pendapatan bersih setelah rancangan peraturan daerah yang mengatur pajak untuk PKL disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
PKL mapan itu contohnya kata Risma, PKL binaan Pemkot yang ada di Taman Bungkul Jalan Raya Darmo. "Mereka sudah mapan, jadi harus dipungut pajak," ujar dia.
Pemkot, kata dia, saat ini sedang menata dan memusatkan PKL kecil dan menengah di sejumlah tempat. Selain itu, lanjut dia, PKL tersebut akan mendapat pelatihan sehingga usahanya bertahan dan berkembang.
Menurut Risma, PKL berskala kecil akan ditempatkan di sekitar PKL yang mapan atau menggantikan lokasi PKL yang mapan. "Sehingga usaha PKL yang kecil akan berkembang, dan PKL yang mapan harus berani keluar dari lokasi untuk melanjutkan usahanya," kata Risma.
Anggota Komisi Kesejahteraan DPRD Surabaya, Fatkhur Rahman, menentang upaya Pemkot yang akan membebani PKL dengan pajak. Ia mengatakan, keuntungan rata-rata PKL tidak terlalu besar. "Usaha mikro yang ditarik pajak adalah yang beromzet Rp. 25 juta per bulan, dan PKL rata-rata omzetnya hanya satu juta per bulan," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
DINI MAWUNTYAS