TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus mencatat ada 48 daerah yang mengajukan diri menjadi Kawasan Ekonomi Khusus. Namun Dewan Nasional masih akan melakukan kajian daerah mana saja yang memang layak.
Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Enoh Suharto Pranoto mengatakan masih akan menunggu peraturan pemerintah yang akan mengatur tentang pembentukan Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator.
Paling lambat akhir tahun ini peraturan pemerintah tersebut sudah bisa diselesaikan, sehingga tahun depan Dewan Nasional bisa melakukan evaluasi atas daerah-daerah yang mengajukan diri untuk menjadi Kawasan Ekonomi Khusus.
"Sejauh ini belum ada yang benar-benar memenuhi kriteria," kata Enoh usai dilantik sebagai Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus oleh Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa hari ini.
Ia menambahkan, daerah-daerah yang telah mengajukan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus antara lain Aceh, Riau, dan beberapa daerah di Indonesia bagian Timur. "Itu yang mengusulkan pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi," ujarnya.
Untuk sementara, menurut dia, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus akan fokus pada lima Kawasan Ekonomi Khusus sampai 2014. Namun, ia belum mau menjelaskan di mana saja kelima lokasi yang akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus itu.
IQBAL MUHTAROM