Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS: Pengadilan di Swiss Belum Tahap Perebutan Aset Century

image-gnews
Buku
Buku "Membongkar Gurita Cikeas" oleh George Junus Aditjondro, Jakarta, Minggu (27/12). Buku ini menyoroti keterlibatan presiden dan keluarganya dalam kasus Bank Century dan sejumlah yayasan yang berafiliasi dengan Cikeas. TEMPO/Adri Irianto
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta -Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani mengatakan, Bank Mutiara lewat tim pengacara di Indonesia maupun pengacara yang disewa di Swiss akan terus berupaya memperebutkan uang US$ 156 juta yang tersimpan di Bank Dresdner Swiss.

"Pengacara Mutiara akan terus memonitor upaya-upaya agar kita bisa merebut asset US$ 156 juta di Swiss ,” kata Firdaus dalam rapat Tim Pengawas Century DPR, Jakarta (29/9)

Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR Marzuki Alie ini, Firdaus mengatakan saat ini beberapa pengacara Bank Mutiara juga sudah berada di Swiss untuk beracara di sidang banding Bank Dresdner di pengadilan Swiss.

Meski sudah memasuki tahap beracara di pengadilan, pihak Tarquin sebagai lawan Bank Mutiara dalam perebutan aset bekas bank Century ini, menawarkan apakah pembagian harta US$ 156 juta ini akan melalui proses pengadilan ataukah melalui proses arbitrase. “Jadi prosesnya masih sampai disana,” kata Fairdaus dalam rapat yang juga dihadiri Kapolri Bambang Hendarso Danuri, Pelaksana tugas Jaksa Agung Darmono dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Firdaus mengatakan, proses pengadilan yang saat ini berlangsung adalah pengadilan pada tingkat banding, setelah sebelumnya pengadilan menolak upaya Bank Dresdner untuk menitipkan uang US$ 156 juta ke pengadilan.

Jadi sebenarnya, menurut Firdaus, proses yang sedang berlangsung adalah baru pada tahap keinginan Bank Dresdner untuk menitipkan harta US$ 156 juta ke pengadilan. “Belum sampai proses perebutan harta,” katanya.

Pada tahap pertama, pengadilan menganggap asset US$ 156 juta itu tidak bermasalah karena tidak hadirnya Bank Mutiara sebagai salah satu pihak yang bersengketa. Padahal, Bank Mutiara sudah diundang untuk hadir dalam pengadilan.

Menurut Firdaus, ketidakhadiran Bank Mutiara dalam pengadilan tersebut karena surat undangan yang datang 60 hari setelah surat diberikan. Padahal, kata dia pihak-pihak yang bercara diberi waktu 20 hari. Surat pengadilan Swiss itu, kata Firdaus bertanggal 13 Mei 2009, tapi baru diterima bank Mutiara pada 16 Juli 2009. “Itulah yang menyebabakan pihak bank Mutiara tidak hadir di pengadilan,” katanya.

Karena itu, kata Firdaus, pengadilan menolak keinginan Bank Dresdner untuk mneitipkan asset US$ 156 ke pengadilan. “Karena dianggap Century atau Mutiara tidak datang dipengadilan, harta itu tidak bermasalah dan dikembalikan ke Dresdner,” katanya.

Tapi kemudian, menurut Firdaus Bank Mutiara menyampaikan petisi. Atas dasar itu kemudian, Bank Dresdner mengajukan banding pengadilan Swiss untuk mau menerima aset US$ 156 juta tersebut. “Karena memang ada bukti-bukti pihak yang berperkara,” katanya. Firdaus mengatakan saat ini Bank Mutiara sedang memasukkan data-data lagi ke pengadilan Swiss.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, kata dia, Bank Mutiara juga mendaftar sebagai kreditur Telltop Holding Ltd.-perusahaan milik Rafat Ali Rizvi, dulu pemegang saham pengendali Bank Century dan kini menjadi buruan polisi. Langkah ini dilakukan, kata Firdaus untuk menjaga katakanlah proses di pengadilan ini nanti dimenangkan Tarquin. “Tapi di sisi lain kita juga ikut memperebutkan harta ini dipengadilan,” katanya.

Menurut Firdaus, asal muasal uang US$ 156 juta ini bermula ketika Bank Century merger, dan kemudian ada surat-surat berharga dalam bentuk valuta asing sebesar US$ 211,4 juta.

Karena surat-surat berharga ini tidak berating maka pengawas bank meminta surat-surat berharga ditukar dan disepakati dijual melalui Telltop holding di Virgin Island disertai perjanjiaan asset management agreement (AMA)

Kemudian pada tanggal 7 Juli tahun 2008, diamandemen bahwa dari US$ 203,4 juta ditambah menjadi US$ 211,4 juta. AMA disertai dengan perjanjian bahwa Telltop mengagunkan dananya yang ada di Bank Dresdner sebesar US$ 220 juta.

Namun kenyataannya di perjanjian AMA tersebut , meskipun Telltop menyediakan dana US$ 220 juta di bank Dresdner, tapi pihak Tellltop masih bisa mencairkan dananya, sehingga dana yang tinggal di bank Dresdner US$ 156 juta.

Di perjalanan, kata Firdaus ketika AMA jatuh tempo pada tanggal 16 Februari 2009, Bank Mutiara mengajukan klaim ke Bank Dresdner dan akan menarik dana US$ 220 juta. Hingga tanggal 16 Februari 2009 itu, kata Firdaus bank Mutiara tidak mengetahui kalau asetnya tinggal US$ 156 juta.

Kemudian diketahui, yang mengklaim asset Telltop ini bukan hanya Bank Mutiara tapi ada pihak lain yaitu Tarquin. Menurut Firdaus, Tarquin mengaku Telltop mempunyai utang kpeada Tarquin sebesar US$ 376 juta. “Nah karena ada pihak-pihak lain yang mengklaim selain Bank Mutiara, maka Bank Dresdner meminta pengadilan di Swiss bersedia dititipkan US$ 156 juta,” katanya.

Pada 16 Desember 2009, tarquin mempailitkan Tellto, dan disetujui oleh pengadilan di British Virgind Island bahwa Telltop pialit dan ditunjuklah KPMG sebagai likuidator atau kurator dari Telltop.

IQBAL MUHTAROM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

12 April 2018

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberikan keterangan terkait setahun penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2018. TEMPO/Taufiq Siddiq
KPK Akan Bahas Putusan PN Kasus Bank Century di Rapat Pimpinan

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

17 November 2017

LPS dan Bank Mutiara Digugat di Mauritius
Buntut Penjualan Bank Mutiara, LPS Digugat US$ 410 Juta

Penjualan Bank Mutiara berbuntut panjang. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) digugat Weston International Capital Ltd sebesar US$ 410 juta.


Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

17 November 2017

Eks nasabah Bank Century melakukan aksi teatrikal dengan pakaian wayang badut menuntut pengembalian uang di depan kantor cabang Bank Mutiara, jalan Laksda Adisucipto, Yogyakarta, Senin (27/8). TEMPO/Suryo Wibowo
Digugat Soal Penjualan Bank Mutiara, LPS: Itu Mengada-ada

Weston International merasa tertipu atas penjualan Bank Mutiara dan menggugat LPS.


Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

23 April 2016

Hartawan Aluwi saat digelandang menuju Kejaksaan Agung dari Bareskrim Polri, Jumat, 22 April 2016. Tempo/Inge
Aset Hartawan Disita untuk Dikembalikan ke Nasabah Antaboga

Kejaksaan akan mencairkan uang nasabah PT Antaboga yang dibawa kabur Hartawan.


MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

30 Desember 2015

Ilustrasi. ku.ac.ke
MA Dukung Putusan Bebas Terdakwa Korupsi BJB Banten  

Putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang membebaskan terdakwa Wawan Indrawan bukan putusan haram.


Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

22 April 2015

TEMPO/Imam Sukamto
Aksi Demo Sri Gayatri Pamer Batu Akik  

Korban Bank Century asal Surabaya, Sri Gayatri, demo
memamerkan koleksi batu akik.


Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

21 April 2015

PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. TEMPO/ Puspa Perwitasari
Bank Mutiara Tetap Tolak Kembalikan Dana Antaboga  

Bank Mutiara hanya akan mengembalikan dana nasabah reksadana Antaboga jika uang berada di bank yang dulu bernama Century ini.


Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

21 April 2015

Nasabah Bank Century asal Surabaya, Gayatri menggelar orasi di depan kantor Bank Mutiara Cabang Solo, 21 April 2015. Dia menuntut uangnya yang tersangkut reksadana Antaboga senilai Rp 70 miliar dikembalikan. TEMPO/Ahmad Rafiq
Tuntut Dana Dikembalikan, Gayatri Berulah di Bank Mutiara  

Gayatri datang ke Solo untuk menuntut pengembalian uangnya sebesar Rp 70 miliar.


Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

10 April 2015

Bank Mutiara. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Bank Mutiara Terbitkan 30 Triliun Saham Baru  

Bank yang dulu bernama Bank Century ini mendapat tambahan modal dari investor baru.


Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

16 Maret 2015

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo saat menjawab pertanyaan wartawan di kantor BPK, Jakarta, (21/4). Pada 21 April 2014, Hadi Poernomo resmi pensiun sebagai Ketua BPK. Tempo/Tony Hartawan
Tak Ada Alasan KPK Tunda Pemeriksaan Hadi Poernomo

Hadi Poernomo sudah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK.