"Pukuafu menolak dengan tegas adanya dokumen akta pemindahan hak atas saham tersebut karena diduga dokumen palsu," ujar Vice President Divisi Legal dan External Affairs Pukuafu Indah Tri Asnawanto hari ini (26/9) dalam siaran persnya.
Ia mengatakan, Pukuafu tidak pernah hadir bersama Presiden Direktur Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto dan pihak Masbaga pada 25 Juni 2010 untuk menandatangani dokumen pemindahan saham di depan notaris.
Oleh karena itu, Pukuafu membantah telah menerima uang senilai US$ 71,24 juta dari Masbaga. "Kami minta Masbaga memberikan bukti transfer uang itu kepada Pukuafu dalam waktu tujuh hari, kalau transfer itu ada," katanya.
Pukuafu juga meminta Martiono Hadianto agar bertanggung jawab dan memberikan bukti atas adanya kuitansi tanda terima US$ 200 juta dari Pukuafu sebagai pembayaran saham 2,2 persen tersebut.
Menurut Aji, tidak masuk akal kalau Pukuafu melepas 2,2 persen saham Newmont. Sejak 2006, perusahaan malah berniat untuk menambah kepemilikan sahamnya dari 20 persen menjadi 51 persen atau mayoritas.
Apalagi nilai saham pemilik awal tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat itu, menurut valuasi Macquarie Bank, sebesar US$ 28 miliar. "Sehingga harga 2,2 persen saham Pukuafu seharusnya US$ 560 juta," tutur Aji.
Berdasarkan catatan resmi Newmont per 4 Agustus 2010, saham Newmon Nusa Tenggara terrdiri atas pemegang saham asing (Newmont dan Sumitomo) 56 persen, konsorsium perusahaan daerah (perusahaan patungan tiga pemerintah daerah Newmont dan PT Multicapital) 24 persen, PT Pukuafu Indah 17,8 persen, dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 persen.
SORTA TOBING