"Insentif agar masyarakat mempunyai minat yang tinggi dalam berusaha karena beberapa kegiatannya bisa dimasukkan sebagai faktor pengurang pajak, tentu kami akan kaji. Tetapi kalau terkait dengan zakat itu, saya rasa tidak tepat untuk dijadikan dasar pengurang pajak," kata Agus.di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (16/9).
Saat ini, kata dia, pemerintah belum mengeluarkan sikap terkait faktor-faktor apa saja yang dapat dijadikan sebagai dasar pengurang pajak.
"Saya rasa sudah ada, tapi sifatnya case by case. Kita belum buka tentang bagaimana bila kegiatan corporate social responsibility, atau amal sebagai faktor pengurang pajak. Saat ini masih dalam kajian. Kita belum merespon final hal itu," lkatanya.
EVANA DEWI