Dalam rapat dengar pendapat dengan Panitia Khusus RUU OJK DPR, Rabu (25/8) malam, Direktur Keuangan Bank BRI Ahmad Baiquni, mewakili HImbara menyampaikan ke lima poin kritis tersebut.
Pertama, independensi OJK sebagai badan pengawas baru industri keuangan. Ahmad Baiquni mengatakan walaupun bersifat independen karena memiliki kewenangan penuh melakukan pengawasan industri keuangan, diharapkan badan pengawas yang baru tersebut tetap pro pasar, baik itu dari pengaturan maupun pengawasannya. Sehingga OJK tetap mampu mendukung industri keuangan dengan optimal. “Fee yang dibebankan kepada bank atau obyek pengawasan dapat mengurangi independensi, disamping bank sudah banyak dibebani biaya,” katanya.
Kedua, koordinasi lembaga terkait dengan OJK. Himbara mengharapkan perlu ada koordiansi antarlembaga terkait seperti dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan guna pengaturan pada sisi makro dan mikro.
Point berikutnya, Himbara melihat perlunya perhatian terhadap protokol manajemen krisis. Bentuk dan peran koordinasi antara badan pengawas baru dan institusi lainnya terutama disaat krisis perlu dipertajam. “Mengingat RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan masih dalam proses pengajuan ke DPR,” katanya.
Keempat, Himbara melihat pembentukan badan pengawas baru membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk menunjang tata kelola organisasi. Menurut Himbara, idealnya, sumber daya manusia yang mengisi badan pengawas baru tersebut, tidak hanya yang punya pengalaman pengawasan tapi juga yang mempunyai pengalaman praktis di industri keuangan, baik itu di perbankan, pasar modal maupun asuransi.
Poin kelima, Himbara menegaskan perlunya direncanakan secara mendalam periode transisi implementasi pengalihan fungsi pengaturan dan pengawasan Bank Indonesia dan Bapepam LK ke badan pengawas baru. Sehingga tidak menimbulkan gangguan kontinuitas pelaksanaan pengawasan industri keuangan. “Selama ini seluruh instrumen, data base, sistem kebijakan pengawasan ada di Bank Indonesia, sedangkan badan pengawas belum memiliki apapun, disamping tren di negara maju, pengawasan justru akan kembali ke bank sentral,” kata Ahmad Baiquni.
Direktur Utama Bank Mandiri Zulkifli Zaini menambahkan, persoalan protokol manajemen krisis perlu diperhatikan secara mendalam. Dia beralasan dalam RUU OJK disebutkan dalam rangka mencegah dan menangani krisis di sektor keuangan OJK wajib berkoordinasi dengan BI, Kementerian Keuangan dan LPS sebagaimana diatur dalam RUU JPSK. “Yang perlu diperhatikan mengingat sampai saat ini masih dalam proses pengajuan ke DPR,” katanya.
Menurut Zulkifli, untuk mengefektifkan protokol manajemen krisis perlu adanya koordinasi data base bersama yang terintegrasi yang itu membutuhkan biaya dan usaha yang besar. “Database yang terintegrasi harus bisa memberikan akses informasi lembaga keuangan secara cepat dan menyeluruh, sehingga pada saat krisis bank sentral perlu melakukan kebijakan moneter,” kata Zulkifli.
IQBAL MUHTAROM