TEMPO Interaktif, Jakarta -Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Pertamina untuk membayarkan ganti rugi kepada para masyarakat maupun kelompok bisnis yang menjadi korban kerusakan pompa bahan bakar. Ini terjadi akibat menggunakan bensin premium yang diproduksi oleh perusahaan pelat merah tersebut.
Bagi perusahaan taksi yang hasil uji premiumnya ternyata diketahui mengandung sulfur , gum ,serta jenis logam lainnya dengan kadar tinggi terutama harus diberikan kompensasi secara business to business oleh Pertamina. Kompensasi diberikan setelah dipastikan penyebab kerusakan tersebut adalah akibat dari penggunaan premium yang diproduksi oleh Pertamina.
"Pemerintah dan Pertamina harus bertanggungjawab kepada para korban tersebut kalau benar kerusakan diakibatkan oleh bensin premium," Kata Tulus, ketika dihubungi Tempo, Kamis (19/8).
Semalam, hasil pengujian premium telah diumumkan oleh BPH Migas. Secara umum BPH Migas menyatakan, sampel Premium 88 yang diambil dari tangki timbun di pool taksi, SPBU, dan dispenser di SPBU sudah memenuhi spesifiksi yang ditetapkan pemerintah.
Namun BPH Migas juga mengakui sampel bensin Premium 88 yang berasal dari fuel pump mobil taksi yang keruh mengandung gum dan sulfur melebihi batas maksimum. "Dan juga mengandung beberapa jenis logam (Cu, Zn, Fe, Pb)," kata Tubagus Haryono, kepala BPH Migas, dalam pesan singkatnya kepada wartawan semalam.
Masih gamangnya hasil pengujian tersebut membuat YLKI kembali meminta Pemerintah maupun Pertamina untuk mengadakan pengujian secara lebih komprehensif dan otentik untuk mencari sumber kerusakan yang utama. "Kalau hasilnya beda begitu, kami juga jadi ragu dan menganggap pengujian itu belum bisa mewakili, harus diketahui sumber kerusakan dengan jelas," tegasnya.
Tulus, bahkan meminta agar Pertamina melakukan audit infrastruktur baik secara internal maupun eksternal dengan mitra-mitra mereka selama ini. Jika telah diketahui hasilnya kemudian dan ternyata sumber kerusakan benar berada di bahan bakar premium, maka, Pemerintah dan Pertamina harus bersiap menanggung ganti rugi secara besar-besaran.
Menurut Tulus, tuntutan tersebut sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.Konsumen bahkan bisa mengklaim biaya perbaikan kerusakan yang dialami oleh kendaraan mereka selama ini. "Jadi konsumen klaim ke SPBU, SPBU klaim balik ke Pertamina," paparnya.
GUSTIDHA BUDIARTIE