TEMPO Interaktif, Jakarta - Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) mendesak Bank Indonesia melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum mewajibkan perbankan melaporkan Prime Lending Rate mereka.
"Karena sangat berbeda antara bank besar, bank menengah, atau bank kecil. Gradenya juga beda-beda, ada grade korporasi, grade menengah atau komersial, dan ada juga grade UKM dan mikro," kata Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono di Hotel Four Seasons, Kamis (19/8).
Menurut Sigit, korporasinya bank A akan berbeda dengan korporasinya bank B karena besarnya bank berbeda-beda. "Contohnya korporasinya Bank Mandiri, kan besar sekali," katanya. Oleh karena itu, Sigit mengusulkan agar ada kesepakatan terlebih dahulu terkait tingkat Prime Lending Rate, Based Lending Rate, maupun suku bunga referensi. "Mau tunggal atau beberapa setiap segmen kreditnya, atau hanya satu secara nasional, menurut saya harus disepakati sama-sama. Kalau tidak nanti kita bingung," katanya.
Selain itu, lanjut Sigit, selama ini Prime Lending Rate belum memuat satu komponen, yaitu premi resiko. Artinya bank boleh memberikan premi resiko yang disesuaikan dengan resiko masing-masing konsumen. Jadi bisa saja premi resiko antara konsumen yang satu dengan konsumen lainnya berbeda. "Informasi ini harus lebih terbuka agar semua pelaku tahu. Selain itu, mekanisme (pelaporan Prime Lending Rate) harus diatur dan persepsinya disamakan agar masyarakat tahu," katanya.
EVANA DEWI