"Kami tidak keberatan dengan wacana redenominasi. Namun wacana ini belum menjadi prioritas," ujar Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan DPR Achsanul Qosasih kepada Tempo hari ini (9/8).
Menurut dia, wacana redenominasi disampaikan BI secara mendadak sehingga tak bisa diantisipasi RUU Mata Uang yang pembahasannya hampir selesai. Redenominasi tidak ada dalam rencana kerja BI yang disampaikan dalam rapat bersama DPR sebelumnya. "Redenominasi adalah rencana dadakan BI," ujarnya.
Sebagai langkah awal, Ichsanul menganjurkan BI menyosialisasikan konsep redenominasi kepada masyarakat. Konsep redenominasi sebaiknya juga diujikan kepada akademisi dan praktisi pasar sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan penyederhanaan mata uang.
Adapun landasan hukum yang bisa diapakai untuk penyederhanaan mata uang, kata dia, bisa diatur menggunakan UU Redenominasi yang bisa diajukan di kemudian hari. DPR sendiri hingga sejauh ini belum berencana memanggil pejabat BI untuk ditanyai soal redenominasi. "Sebaiknya BI memperbanyak sosialisasi saja," ujarnya.
ANTON WILLIAM