Parkir langganan tetap merugikan masyarakat
Parkir di Sidoarjo Dilindungi Asuransi
SIDOARJO - Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo bekerjasama dengan perusahaan asuransi memberikan asuransi ganti rugi kehilangan bagi pemilik kendaraan. Asuransi kendaraan merupakan tindaklanjut atas keputusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pengelola parkir mengganti kendaraan yang hilang.
"Tahun ini dua sepeda motor hilang, semuanya diganti perusahaan asuransi," kata Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Thamrin, Senin (2/8). Asuransi kendaraan bermotor ini, berlaku untuk seluruh golongan kendaraan yang memiliki karcis parkir berlangganan. Parkir berlangganan tersebut dikelola Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, khusus di jalan utama Sidoarjo.
Dinas Perhubungan mantargetkan pendapatan parkir 2010 sebesar Rp 14 miliar. Target tersebut, merupakan pendapatan yang diperoleh dari parkir berlangganan dari sebanyak 256 titik parkir. Sedangkan, pengelolaan parkir swasta hanya dipatok Rp 100 juta.
Wahyu Yudarta salah seorang pelanggan parkir mengaku tenang parkir jika kendaraan hilang diganti. Sebab, selama ini ia kerap khawatir jika memarkir kendaraan di tepi jalan, meski telah dijaga petugas parkir. "Mereka teledor tak mengawasi kendaraan," ujarnya.
Sementara itu, Pusat Studi Kebijakan Publik dan Advokasi (Pusaka) Kabupaten Sidoarjo menuntut program parkir berlangganan dihentikan. Alasannya, parkir berlangganan tak tepat sasaran dan hanya membebani masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Setiap pemilik kendaraan dibebani iuran Rp 25 ribu-Rp 50 ribu per bulan melalui perpanjangan surat tanda nomor kendaraan.
"Tak semua pemilik kendaraan yang menikmati fasilitas parkir gratis," kata koordinator Pusaka, Fatihul Faizun. Ia menyebutkan, layanan parkir berlangganan tak terlayani di seluruh kawasan parkir. Layanan parkir berlangganan hanya berada di jalan utama pusat kota Sidoarjo. Sehingga, masyarakat yang berada di daerah pinggiran tak bisa menikmati fasilitas tersebut.
Apalagi, sejumlah juru parkir tetap memungut retribusi sepeda motor sebesar Rp 1000. Padahal peraturan daerah tentang parkir menyebutkan retribusi parkir sepeda motor sebesar Rp 500. Faizun menuntut agar Dinas Perhubungan mengawasi dan menindak juru parkir nakal.
EKO WIDIANTO