Satu dari empat peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara itu telah ditandatangani oleh Presiden Yudhoyono dan sekarang sudah ada di Sekretariat Negara. "Sekarang kami sedang menunggu PP tersebut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Sutisna Prawira, hari ini.
Beleid itu, kata Sutisna, selain menyebutkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib melakukan pengelolaan dan atau pemanfaatan cadangan marginal, pengusaha juga wajib memanfaatkan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah. Sumberdaya dan cadangan mineral serta batubara tidak tertambang, juga harus didata.
"Pemegang IUP atau IUPK juga wajib melakukan pembinaan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten atau kota," ujar Sutisna.
Sutisna mengatakan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada Februari lalu. "Sekarang tinggal RPP Reklamasi dan Pasca Tambang yang belum disahkan," ujarnya.
MAHARDIKA SATRIA HADI