Pujobroto menjelaskan, sejalan dengan berbagai perbaikan atau peningkatan yang dicapai Garuda dewasa ini, maka Garuda saat ini juga meningkatkan reward termasuk remunerasi kepada karyawan.
Peningkatan remunerasi tersebut, ujarnya, didasarkan kepada “market price” atau sesuai harga pasar sesuai model meritokrasi. Artinya karyawan yang memberikan kontribusi yang lebih besar akan mendapat apresiasi yang besar pula dan sebaliknya. “Dan sesuai juga dengan perkembangan dan kemampuan perusahaan,” ujar Pujobroto.
Dalam kaitan dengan penerapan sistem remunerasi yang baru tersebut, jajaran karyawan Garuda juga dimintakan komitmennya. Menurut Pujobroto, hampir seluruh karyawan Garuda sangat menyambut baik langkah perbaikan dan peningkatan yang dilaksanakan perusahaan.
Sebelumnya, Sekretariat Bersama Serikat Pekerja PT Garuda Indonesia Bersatu memprotes penolakan dari manajemen memberlakukan PKB sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Manajemen memilih untuk tetap memberlakukan peraturan perusahaan yang sifatnya sepihak.
Menurut juru bicara Sekretariat Bersama Serikat Pekerja Garuda, Tomy Tampatty, kondisi kerja di perusahaan penerbangan pelat merah ini sudah tidak kondusif lagi. “Bahkan manajemen sudah melakuan intimidasi,” ujarnya kepada Tempo hari ini.
Intimidasi terjadi, ujarnya, setelah protes para karyawan sehubungan janji manajemen untuk menaikkan gaji diingkari. Manajemen hanya menaikkan gaji untuk jabatan vice president sebesar 100 persen. Setelah protes keras dari karyawan, manajemen akhirnya memenuhi janjinya untuk menaikkan gaji seluruh karyawan.
Namun, manajemen memenuhi janjinya untuk menaikkan gaji karyawan dengan kisaran Rp 50- ribu hingga Rp 200 ribu. Namun, setiap karyawan disodori surat pernyataan dan meminta karyawan menandatangani surat dilengkapi materai. Isi surat itu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) jika karyawan memberitahukan kenaikan gajinya kepada rekan kerja atau pihak lain. “Ini yang kami maksud intimidasi. Di republik ini setiap orang berhak memberitahukan gajinya kepada siapapun,” tegas Tomi.
Selain soal gaji, para pilot Garuda melalui serikat pekerja tersebut meminta manajemen memberlakukan masa usia pensiun 56 tahun sesuai peraturan internasional. Dan, kalau pun diperpanjang hubungan kerjanya menjadi pekerjaan waktu tertentu. Namun, perusahaan menolaknya.
MARIA