TEMPO Interaktif, Jakarta -Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyarankan agar penurunan dana penjaminan yang diusulkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dilakukan secara hati-hati.
Menurut Agus, penurunan dana penjaminan sebaiknya dilakukan secara gradual dan diinformasikan sejak jauh hari kepada konsumen. “Harus diberikan tenggang waktu untuk penurunan secara gradual dan menginformasikan kepada masyarakat, misalnya tiga tahun,” ujarnya seusai rapat koordinasi masalah infrastruktur di Kantor Kementrian Koordinator Perekonomian hari ini.
Agus menjelaskan, penurunan secara gradual ini penting agar masyarakat tidak kaget dengan peraturan baru yang diterapkan. “Masyarakat sebagi konsumen kan perlu tahu. Jangan tiba-tiba ada perubahan begitu,” ujarnya.
Namun secara umum, batas penjaminan dana yang ditetapkan oleh LPS sebesar Rp 2 miliar sudah cukup memadai.
Sebelumnya Kepala LPS, Firdaus Djaelani, berharap, besaran penjaminan simpanan nasabah perbankan diturunkan. Alasannya, kondisi ekonomi dan perbankan Indonesia sudah cukup stabil. "Saat ini, penjaminan untuk dana hingga Rp 2 miliar di LPS merupakan yang tertinggi di Asia," ungkapnya pada Sidang Pleno Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia XIV di Hotel Savoy Homann, Bandung, Selasa malam (20/7).
Menurut Firdaus, LPS menanggung beban yang sangat berat sejak dana penjaminan ditingkatkan dari Rp. 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Sedangkan negara-negara lain telah menurunkan dana penjaminannya. Ia mencontohkan Malaysia yang menurunkan dana jaminannya menjadi Rp. 300 juta saja sejak Januari 2010. Sebelumnya Malaysia menjamin 100 persen dana nasabah perbankan. Begitu pula Korea Selatan dari menjamin 100 persen menjadi Rp 650 juta.
FEBRIYAN