TEMPO Interaktif, Jakarta -Badan Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) mengabulkan permintaan Indonesia untuk menggelar panel atas aturan larangan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat (Tobacco Act).
"Pada sidang Dispute Setlement Body (DSB) digelar pada tanggal 20 Juli lalu, mengabulkan permintaan Indonesia untuk membentuk Panel," kata Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami melalui pesan pendeknya, hari ini.
Selain memutuskan pembentukan panel, WTO juga menyetujui lima negara sebagai pihak
ketiga dalam panel. "Lima negara itu adalah Brazil, Guatemala, Turki,
Uni Eropa dan Norwegia," kata dia. Kelima negara ini mendukung Indonesia untuk membentuk panel menggugat larangan penjualan rokok kretek di Amerika Serikat.
Indonesia telah dua kali menyampaikan perhatiannya pada Tobacco Act.
Pada aturan Tobacco Act, pemerintah Amerika melarang penjualan rokok
beraroma termasuk rokok kretek. Artinya, impor rokok kretek ke Amerika
juga dilarang. Namun, Amerika tidak melarang penjualan rokok menthol.
Pihak Amerika beralasan karena rokok kretek lebih berbahaya terutama
untuk para perokok pemula.
Padahal, Indonesia banyak ekspor rokok kretek ke Amerika. Sehingga,
potensi kerugian akibat aturan tersebut mencapai US$ 200 juta.
Pemerintah Indonesia merasa aturan tersebut diskriminatif. Maka,
Indonesia menuntut Amerika memberi penjelasan atas aturan tersebut
pada sidang WTO.
Dengan begitu, pihak Amerika harus segera mempersiapkan penjelasan
ilmiah mengenai alasan pemberlakuan Tobacco Act. "Amerika tidak dapat
menolak dan harus terima (keputusan bahwa panel telah dibentuk," kata
Gusmardi.
EKA UTAMI APRILIA