TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Sigit Pramono meminta agar pengesahan Undang Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dilakukan berbarengan dengan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Ini untuk menjamin adanya Protokol Krisis saat masa transisi pembentukan lembaga OJK.
"Resikonya sangat besar kalau nanti terjadi lempar tanggung jawab antara Bank Indonesia dengan OJK yang baru dibentuk," kata Sigit usai Seminar Reformasi Sistem Keuangan, di Hotel Borobudur hari ini.
Padahal, kata dia, dalam tiga tahun kedepan,Indonesia tidaklah kebal dari krisis dan saat ini masih dalam tahap pemulihan. "Ini yang kami ingatkan agar dipikirkan baik-baik," ujarnya.
Menurut Sigit, krisis Eropa saat masih belum benar-benar pulih. Ini membuat Indonesia perlu mewaspadai kemungkinan masih terjadinya krisis. Lembaga OJK, kata Sigit akan bisa mengambil keputusan disaat krisis bila sudah ada kepastian tentang Protokol Krisis.
Sigit mengungkapkan ada kecenderungan saat ini pembahasan Undang Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan tidak menjadi prioritas. "Ditinggal begitu saja," katanya. Jangan sampai, kata dia, keputusan politik sudah dibuat, namun kemudian ada banyak hal yang harus diperbaiki dan tidak ada pilihan-pilihan alternatif. "Ini harus dipikir baik-baik," katanya.
Menurut Sigit, masa transisi itu setidaknya selama tahun. Ia lalu menyarankan agar dalam masa transisi tersebut pengawasan bank tetap berada di Bank Indonesia. Dia mengatakan ini sebuah tahap yang perlu ditempuh sambil menunggu OJK menjadi lembaga pengawasan yang kredibel.
Sigit mengatakan tidak mudah merekrut sumber daya manusia yang mampu melakukan pengawasan lembaga perbankan. Selama ini, kata dia , yang berpengalaman melakukan pengawasan adalah orang orang di Bank Indonesia di Direktorat Pengawasan Bank. "Ini kan tidak mudah dipindah begitu saja, ini terkait remunerasi dan jenjang karir," katanya.
IQBAL MUHTAROM