TEMPO Interaktif, Jakarta:- Indonesia sudah tidak lagi mengekspor rokok keretek ke Amerika Serikat. Saat ini pemerintah Amerika memberlakukan aturan Tobacco Control Act yang menyatakan penjualan rokok keretek dilarang di negara itu karena jenis rokok ini dinilai berbahaya.
"Rokok Djarum yang tadinya banyak di Amerika Serikat, sekarang tak lagi diimpor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, akhir pekan kemarin.
Rokok keretek termasuk ke dalam kategori cigarettes tobacco dengan nomor HS 2402209010. Berdasarkan data yang tercatat di Kementerian Perdagangan, pada 2007, nilai ekspor cigarettes tobacco mencapai US$ 604 ribu dengan volume ekspor sebesar 30 ribu kilogram. Tahun berikutnya terjadi penurunan nilai ekspor yang cukup signifikan. Tahun 2008, nilai ekspor hanya mencapai US$ 44 ribu dengan volume ekspor hanya 4 ribu kilogram.
Pada 2009, nilai ekspor cigarettes tobacco mengalami peningkatan namun tetap tidak setinggi nilai ekspor pada 2007 karena pada September aturan pelarangan peredaran rokok keretek atau Tobacco Control Act sudah berlaku. Nilai ekspor mencapai US$ 83 ribu. Volume ekspor mencapai 9 ribu kilogram. Hingga Maret 2010, menurut Kementerian Perdagangan, sudah tidak ada lagi ekspor rokok yang termasuk dalam kategori cigarettes tobacco ke Amerika.
Pemerintah Indonesia telah resmi mengajukan permintaan pembentukan panel yang disampaikan pada sidang Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) WTO pada 22 Juni di Jenewa. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut upaya peyelesaian sengketa dagang WTO setelah konsultasi formal terkait aturan distribusi rokok keretek di Amerika.
Menurut Gusmardi aturan itu sebagai ebntuk diskriminatif terhadap rokok keretek. Sebab, rokok beraroma menthol diperbolehkan beredar di Amerika Serikat. "Karena ini adalah sesuatu yang kita anggap tidak fair, harus diperbaiki," kata dia.
"Sebetulnya konsumen rokok keretek tidak lebih dari satu persen dari seluruh konsumsi rokok di Amerika Serikat," kata dia. Sehingga perlakuan diskriminatif ini perlu dipertanyakan alasannnya.
Gusmardi menambahkan, masalah ini sebetulnya bisa diselesaikan dengan mudah. "Tidak serumit safeguard dan dumping, kami hanya meminta bukti dari Amerika Sertikat," ujarnya. Indonesia menunggu Amerika memberikan bukti-bukti yang menunjukkan kalau rokok kretek lebih berbahaya dari rokok beraroma menthol dalam sidang panel berikutnya.
EKA UTAMI APRILIA