Kementerian kehutanan mencatat sebanyak 30,6 juta hektare lahan di Indonesia saat ini dalam keadaan kritis, terdiri atas 19 juta hektare di kawasan hutan dan sisanya di luar kawasan hutan. Adapun total luas hutan Indonesia seluas 133 juta hektare.
Adapun penyebab terjadinya degradasi lahan itu yang kemudian mengakibatkan lahan kritis, menurut dia, salah satunya dikarenakan ulah manusia itu sendiri. "Perambahan liar, illegal logging, kebakaran hutan menjadi salah satu penyebabnya. Namun faktor alam juga bisa mengakibatkan lahan itu terdegradasi, seperti bencana alam misalnya," kata Indri hari ini.
Kementerian Kehutanan mencatat 1,7 juta hektare lahan dan hutan terdegradasi per tahun. "Tapi data FAO mencatat hanya 500 ribu hektare pertahun. Ini masih jadi kajian kami terus-menerus," ujarnya.
Pihak swasta pun, menurut Indri juga diminta ikut serta dalam merehabilitasi lahan dan kawasan hutan. Bagi pemegang ijin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hasil Produksi Hutan (HPH) diwajibkan untuk menanam kembali dan melakukan penebangan harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan Kementerian Kehutanan.
Sedangkan untuk pelaku industri tambang harus melakukan reklamasi. "Sekarang pedoman reklamasi sudah kita buat, ukuran keberhasilan juga sudah ada. Saat ini pembinaan sedang kami lakukan," ucap Indri.
MUTIA RESTY