Dalam prospektus ringkas perusahaan yang dipublikasikan hari ini, PLN menyebutkan obligasi PLN XII terdiri dari dua seri, yakni seri A dengan tingkat bunga tetap dalam jangka waktu lima tahun dan seri B dengan jangka waktu 12 tahun. Bunga obligasi akan dibayarkan setiap triwulan sesuai tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi dengan tanggal jatuh tempo pada 8 Juli 2015 untuk seri A dan 8 Juli 2022 untuk obligasi seri B.
Sementara sukuk ijarah PLN V terdiri dari seri A dengan imbalan ijarah sebesar Rp 1 miliar per tahun berjangka waktu lima tahun dan seri B dengan imbalan ijarah sebesar Rp 1 miliar dengan jangka waktu 12 tahun. Imbal hasil ijarah dibayarkan tiap triwulan. Pembayaran pertama dilakukan pada 8 Oktober 2010 dan terakhir masing-masing pada 8 Juli 2015 untuk sukuk ijarah seri A dan 6 Juli 2011 untuk sukuk ijarah seri B.
PLN menyatakan, dana hasil penerbitan surat utang itu akan digunakan perseroan untuk kegiatan investasi jaringan distribusi tenaga lisrik.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat AA+ untuk obligasi PLN XII dan sukuk ijarah PLN V. PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Securities Tbk menjadi penjamin pelaksana emisi obligasi dan sukuk ijarah. Sementara PT Bank CIMB Niaga menjadi wali amanat.
PLN menyatakan jadwal perkiraan tanggal efektif pada 30 Juni 2010, masa penawaran 2 dan 5 Juli 2010, dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia pada 9 Juli 2010.
AGUS SUPRIYANTO