Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perbanas: Pembentukan OJK Jangan Grasa-grusu

image-gnews
Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Bank Indonesia. TEMPO/Panca Syurkani
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Perhimpunan Bank Umum Nasional Sigit Pramono mengatakan pemerintah tidak perlu tergesa-gesa membentuk lembaga Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga keuangan bank. "Kalau tergesa-gesa tanpa persiapan organisasi dan sumber daya manusia yang baik, justru akan timbul masalah baru," kata Sigit kepada Tempo, Selasa (15/6).

Ia menegaskan Perbanas tak menolak bila OJK akan mengawasi perbankan. "Posisi kami sebagai objek. Kami tidak bisa memilih karena itu amanat Undang-Undang Bank Indonesia," ujarnya. Namun Sigit mengusulkan agar pengawasan perbankan tetap di bawah Bank Indonesia. "Di bawah bank sentral masih bermasalah. Jangan sampai dipisahkan justru pengawasan melemah," katanya.

Sejauh ini, menurut Sigit, Perbanas beberapa kali diajak berbicara oleh Bapepam-LK dan BI. Dalam pembicaraan itu Perbanas mengharapkan agar sebaiknya dilakukan kajian mendalam mengenai untung dan rugi pembentukan OJK. "Dilihat dulu dengan negara-negara yang juga telah menerapkan hal serupa. Kebutuhan tiap negara akan pengawasan berbeda," ujarnya.

Undang-Undang Bank Indonesia mengamanatkan agar pemerintah membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lembaga ini nantinya akan menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan, pasar modal,dan industri keuangan non bank. Berdasarkan aturan lembaga ini harus terbentuk paling lambat 31 Desember 2010.

Kewenangan dan tugas OJK itu menurut draf yang diperoleh Tempo ada tujuh. Pertama, menetapkan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pendirian, perizinan bank menetapkan ketentuan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pembukaan kantor bank, serta pembukaan kantor cabang, kantor cabang pembantum dan kantor perwakilan dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri.

Kedua, menetapkan ketentuan mengenai warga Negara Indonesia, warga Negara asing, badan hokum Indonesia dan/atau badan hokum asing yang dapa membeli saham bank, secara langsung dan/atau melalui bursa efek. Ketiga, menetapkan ketentuan mengenai perubahan kepemilikan saham, merger, konsolidasi, dan akuisisi bank.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, pengawasan termasuk kegiatan pemeriksaan dan kewajiban penyediaan informasi oleh bank menetapkan ketentuan mengenai pedoman perkreditan dan pemiayaan serta batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinisip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Perbankan dan Perbankan Syariah.

Kelima, menetapkan ketentuan mengenai kerahasiaan bank. Keenam, menetapkan ketentuan mengenai sanksi pidana dan sanksi administrasi. Ketujuh, memiliki wewenang lainnya yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perbankan dan peraturan pelaksanaannya.

Ringkas kata, Otoritas Jasa Keuangan nantinya bakal menetapkan dan memungut biaya dari industri jasa keuangan dengan penetapan secara wajar proporsional didasarkan atas nilai kekayaan, laba oprasional, arus kas, dan ekuitas industri jasa keuangan. Otoritas ini diberi waktu paling lambat sebulan setelah penetapan rencana kerja dan anggaran OJK untuk menentukan besaran biaya dan mengumumkannya kepada industri jasa keuangan.

Jenis fee yang dapat ditetapkan antara lain fee perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, perdagangan efek, dan/atau biaya lainnya. Jenis fee dapat ditagih secara bulanan, tahunan, ataupun sewaktu-waktu sesuai karakteristik fee. Otoritas ini nantinya menatausahakan dan mengelola penerimaan fee secara mandiri untuk membiayai oprasional dan pembentukan cadangan. 

RIRIN AGUSTIA | RENNY FITRIA SARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 jam lalu

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.


Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

4 jam lalu

Alipay Wallet. REUTERS
Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.


Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

7 jam lalu

Karyawan menunjukkan uang pecahan 100 dolar Amerika di penukaran mata uang asing di Jakarta, Selasa 16 April 2024, Nilai tukar rupiah tercatat melemah hingga menembus level Rp16.200 per dolar Amerika Serikat (AS) setelah libur Lebaran 2024. Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia (BI) Edi Susianto menyampaikan bahwa pelemahan nilai tukar rupiah terjadi seiring dengan adanya sejumlah perkembangan global saat libur Lebaran. TEMPO/Tony Hartawan
Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.


Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

18 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Tingginya Suku Bunga the Fed dan Geopolitik Timur Tengah, Biang Pelemahan Rupiah

Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut pelemahan rupiah dipengaruhi oleh arah kebijakan moneter AS yang masih mempertahankan suku bunga tinggi.


Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

19 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat mengumumkan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di gedung BI, Jakarta, Kamis, 19 Oktober 2023.  Suku bunga Deposit Facility juga naik menjadi 5,25 persen, dan suku bunga Lending Facility menjadi 6,75 persen. Tempo/Tony Hartawan
Gubernur BI Prediksi Suku Bunga The Fed Turun per Desember 2024: Bisa Mundur ke 2025

Gubernur Bank Indonesia atau BI Perry Warjiyo membeberkan asumsi arah penurunan suku bunga acuan The Fed atau Fed Fund Rate (FFR).


Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

23 jam lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Berdaya di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia prediksi pertumbuhan ekonomi dalam kisaran 4,7 hingga 5,5 persen. Masih berdaya di tengah gejolak global.


Rupiah Menguat di 16.155 per USD, karena Respons Prabowo Presiden Terpilih atau Kenaikan Suku Bunga Acuan BI?

1 hari lalu

Petugas money changer menghitung mata uang dolar. Rupiah semakin tertekan terhadap nilai tukar dolar Amerika Serikat, di level Rp14.060 per Dolar AS. Jakarta, 25 Agustus 2015. TEMPO/Subekti
Rupiah Menguat di 16.155 per USD, karena Respons Prabowo Presiden Terpilih atau Kenaikan Suku Bunga Acuan BI?

Nilai tukar rupiah ditutup menguat 65 poin ke level Rp 16.155 per dolar AS hari dalam perdagangan ini.


Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Pasar Keuangan Global Kian Tak Pasti, BI Perkuat Bauran Kebijakan Moneter

BI memperkuat bauran kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global.


BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00 persen tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen, Perry Warjiyo: Untuk Perkuat Stabilitas Rupiah

BI akhirnya menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 6,25 persen. Apa alasan bank sentral?


Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

1 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo bersama jajaran Deputi Bank Indonesia saat menyampaikan Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan Bulan Februari 2024 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu 21 Februari 2024. Perry Warjiyo mengatakan keputusan mempertahankan BI-Rate pada level 6,00% tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom: Rupiah Hadapi Tekanan, BI Sebaiknya Tak Naikkan Suku Bunga Acuan

Rupiah saat ini sedang menghadapi tekanan mata uang yang sangat besar dan lonjakan arus keluar modal.