“Komitmen mereka untuk melindungi lahan gambut perlu dibuktikan dan harus mengikat,” kata Joko Arif, juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara dalam rilisnya yang diterima Tempo hari ini.
Usulan itu terkait dengan pertemuan Greenpeace dengan Menteri Pertanian Suswono dan Direktur Jenderal Perkebunan Achmad Manggabarani pada pekan lalu dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan didamping Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Hadi Daryanto dan Dirjen Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam, Darori pada Senin (10/5).
Dalam pertemuan itu, Menteri Kehutanan mengatakan bahwa dia akan melindungi semua area lahan gambut termasuk yang dalamnya kurang dari tiga meter. Begitu pula pernyataan Menteri Pertanian mengenai pentingnya perlindungan terhadap lahan gambut. “Niat ini harus direalisasikan menjadi langkah nyata secepatnya,” kata Joko.
Menurut Joko, keputusan bersama tiga menteri ini diperlukan untuk mencegah terjadinya kebijakan yang saling berseberangan mengenai perlindungan terhadap lahan gambut.
Apalagi, kata Joko, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah berkomitmen untuk menurunkan emisi hingga 41 persen pada 2020. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup juga tengah merumuskan peraturan pemerintah tentang pengendalian kerusakan ekosistem gambut.
Perlindungan terhadap kawasan lahan gambut selama ini diatur oleh Keputusan Presiden nomor 32 tahun 1990 yang menyebutkan, semua lahan gambut yang berkedalaman lebih dari tiga meter harus dilindungi.
Greenpeace sejak tahun lalu telah mendesak pemerintah untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) penebangan hutan termasuk di lahan gambut. Greenpeace melakukan investigasi terhadap kerusakan lahan gambut oleh perusahaan-perusahaan perkebunan sawit berskala raksasa di kawasan gambut terluas di dunia di Semenanjung Kampar, Riau.
MARIA HASUGIAN !-- @page { margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } --