Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Bea-Cukai Pastikan 'Mr T' Punya Rekening Ganjil  

image-gnews
Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata. TEMPO/Dinul Mubarok
Dirjen Bea dan Cukai Thomas Sugijata. TEMPO/Dinul Mubarok
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata membenarkan ada pejabat di direktoratnya, berinisial T dan J, diduga memiliki rekening mencurigakan, seperti yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ya, inisialnya itu. Tapi kami belum tahu juga karena kan (laporannya) langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak ke kami dulu," ujar Thomas saat ditemui setelah meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A1 Tangerang, Selasa (27/4).

Dia juga mengakui pejabat Bea dan Cukai tersebut setingkat direktur, dan keduanya menjabat Kepala Kantor Wilayah. Namun, Thomas tidak bisa memastikan kapan kedua pejabat tersebut melakukan penyelewengan dan saat menduduki jabatan apa. "Itu kan laporannya selama periode 2005-2010, mereka berpindah-pindah," Thomas menambahkan.

Menurut Thomas, nama-nama yang terdapat dalam laporan PPATK itu ada yang masih bekerja di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tapi ada juga yang sudah pensiun.

Ia sudah menyerahkan penindakan laporan PPATK tersebut ke pihak berwajib. "Untuk laporan PPATK yang akan menindaklanjuti dari sisi analisis transaksinya kan bukan Bea-Cukai? PPATK akan melaporkan kepada penegak hukum yang memang mempunyai kewenangan untuk itu," kata Thomas.

T disebut-sebut memiliki sejumlah dana ganjil pada 2007, yang mencapai Rp 3,97 miliar dan masih berada di posisinya sebagai Kepala Kantor Wilayah. Sedangkan J, yang sudah pensiun Maret lalu, dikabarkan memiliki kekayaan senilai Rp 6,8 miliar pada 2007, tanah ribuan meter persegi di Bogor, serta mobil mewah.

Pertengahan bulan ini, Kementerian Keuangan langsung merespons pernyataan Kepala PPATK Yunus Husein, yang menyatakan ada transaksi mencurigakan yang melibatkan 15 pegawai di Direktorat Jenderal Pajak dan 10 pegawai Direktorat Bea dan Cukai.

Terungkapnya dugaan kasus makelar pajak yang melibatkan mantan dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan P. Tambunan, serta Bahasjim Assifie, PPATK kembali mengendus adanya transaksi mencurigakan pegawai lainnya selama periode 2005-2009.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Gayus dan Bahasjim, yang kini sudah ditahan dan menjadi tersangka, merupakan bagian dari 15 pegawai pajak lainnya yang pernah dilaporkan PPATK kepada kepolisian karena di dalam rekening mereka ditemukan transaksi mencurigakan. Tapi masih ada juga 10 pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan yang dilaporkan serupa, yakni berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Mochammad Jasin sebelumnya menyatakan, untuk mencegah terjadinya suap-menyuap di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu dibentuk tim independen dari kalangan luar, yang bertugas mengawasi seluruh pegawai di dua direktorat tersebut. "Kalau pengawasannya hanya dari dalam, tidak bisa efektif," kata Jasin di Semarang dua pekan lalu.

Selama ini, kata Jasin, di Pajak serta Bea-Cukai memang sudah ada pengawasnya, tapi dari kalangan internal. Akibatnya, masih banyak kasus penyuapan, seperti yang dilakukan Gayus, yang bisa memiliki rekening dengan jumlah hingga Rp 28 miliar.

Menurut Jasin, reformasi birokrasi yang dilakukan Kementerian Keuangan tidak cukup hanya dengan memberikan remunerasi. Gayus, yang setiap bulan sudah menerima gaji besar, ternyata masih juga menerima suap dari para wajib pajak. 

NALIA RIFIKA | JONIANSYAH | RIEKA RAHADIANA | AGOENG WIDJAYA | ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

13 hari lalu

Andhi Pramono. Foto: Bea Cukai Makassar
Sidang Putusan Andhi Pramono Digelar pada 1 April Mendatang

Vonis terhadap terdakwa bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono akan dibacakan pada Senin, 1 April mendatang


Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

13 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Andhi Pramono Anggap Perkaranya Diusut Tiba-Tiba oleh KPK Usai Ia Diviralkan Flexing

Bekas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengatakan KPK pertama kali memanggilnya untuk mengklarifikasi isu flexing


Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

13 hari lalu

Andhi Pramono. Istimewa
Andhi Pramono Tak Terima Dakwaan Jaksa, Sebut Perkaranya Bukan Hasil OTT KPK

Bekas Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, menilai awal mula perkaranya bukan karena OTT KPK


Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

22 Mei 2023

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Kasus BTS Bakti Kominfo, Kejagung Periksa 5 Anak Buah Johnny Plate

Kejagung melanjutkan pemeriksaan saksi dari jajaran Kementerian Kominfo dan BLU Bakti atas kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.


Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

10 November 2014

Ilustrasi Korupsi
Disuap, Pejabat Bea Cukai Entikong Divonis 8 Tahun  

Hendrikus Langen dijerat pasal suap dan pencucian uang.


Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

21 Juni 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Kena Suap, Pejabat Bea Cukai Dibui 6 Tahun 6 Bulan  

Harta Heru Sulastyono berupa tujuh unit tanah dan bangunan, mobil, dan uang ratusan juta dirampas oleh negara


Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

26 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Heru Sulastyono Terima Komisi 9 Persen dari Yusran

Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara.


Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

26 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Takut Mafia, Heru Sulastyono Tetap di Tahanan

Batas waktu penahanan tersangka suap bea cukai Heru Sulastyono telah habis.


Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

24 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polisi: Berkas Suap Bea-Cukai Heru Sulastyono Lengkap

Kejaksaan sempat mengembalikan berkas penyidikan


Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

22 Februari 2014

Heru Sulastyono. dok TEMPO/Dinul Mubarok
Polri Bantah Tak Optimal Periksa Heru Sulastyono

Hampir tiga bulan Heru ditahan, penyidik hanya beberapa kali saja memeriksa.