TEMPO Interaktif, Jakarta - Bank Indonesia kawatir bakal sulit mengakses data perbankan jika Otoritas Jasa Keuangan ditugasi mengawasi perbankan. "Ketersediaan data perbankan untuk diakses otoritas moneter harus dipertahankan sama seperti kondis saat ini. Jangan berkurang dari yang sekarang," Ujar Difi Johansyah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia kepada Tempo.
Hal ini diamini oleh Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono. Ia menyatakan, beberapa negara yang perbankannya diawasi oleh Otoritas khusus, “Bank sentral kesulitan mengakses data perbankan saat mau melakukan suatu kebijakan ekonomi atau keuangan di negara lain.”
Ia menyarankan tidak semua fungsi perbankan lepas dari Bank Indonesia. Yang menyangkut perbankan, misalnya turunan kebijakan moneter seperti penetapan Giro Wajib Minimum (GWM) sebagai alat kebijakan moneter yang menentukan apakah bank akan ekspansi atau kontraksi dalam pengelolaan jumlah uang beredar, menurut Sigit, harus tetap diawasi Bank Indonesia.
Sedangkan hal teknis seperti kolektibilitas rasio-rasio perbankan bisa di Otoritas Jasa Keuangan.
Untuk hal ini, bank sentral sepakat. Difi menyetujui pengawasan kesehatan bank bisa dilimpahkan ke OJK. Contohnya seperti Capital Adequacy Ratio, Non Performing Loan, batas pemberian kredit, dan lainnya. Namun untuk Giro Wajib Minimum dan Posisi Devisa Net tetap di Bank Indonesia.
RENNY FITRIA SARI