Pejabat Sementara Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan, Indra Surya, mengatakan surat permohonan agar kasus Paulus dihentikan dilayangkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, kepada Jaksa Agung karena tersangka bersedia memenuhi ketentuan pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Yakni, Paulus mengaku bersalah dan bersedia membayar pokok pajak berikut sanksi dendanya. “Yang dilakukan itu bukan intervensi, tapi sudah sesuai kewenangan Menteri Keuangan untuk kepentingan penerimaan negara,” katanya dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (21/4).
Sesuai pasal 44 huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, untuk kepentingan penerimaan negara Menteri Keuangan memang berwenang meminta penyidikan tindak pidana bidang perpajakan. Penghentian itu hanya dilakukan setelah WP melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar, ditambah sanksi berupa denda 4 kali nilai pajak tersebut.
Nah penyidikan terhadap Paulus bukan dilakukan terkait jabatannya sebagai Komisaris PT Ramayana, melainkan sebagai wajib pajak pribadi. Paulus diduga tak melaporkan sebagian penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) 2004. Nilainya Rp 7.994.617.750. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diperoleh Direktorat Jenderal Pajak pada 6 September 2005.
Direktur Penyuluhan Pajak dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Iqbal Alamsyah, mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bukti-bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan Paulus. Namun, pada 28 November 2005, yang bersangkutan membayar pokok pajak senilai yang tercantum dalam penyidikan Rp 7.994.617.750 dengan bukti Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) 0508000212141406. Pada 11 Mei 2006 pun Paulus mengirim surat kepada Menteri Keungan yang menyanggupi pembayaran sanksi berupa denda empat kali nilai pokok pajak tersebu atau sebesar Rp 31.978.471.000 yang akhirnya direalisasikan pada 31 Oktober 2006 dengan NTPN 1109070214000507.
Atas pelunasan tersebut, Menteri Sri pun mengirim surat kepada Jaksa Agung pada 16 Oktober 2006. Tiga hari kemudian, atau 19 Oktober 2006, Jaksa Agung membalasnya dengan memerintahkan kepada Kementerian Keuangan agar melaporkan bukti pelunasan sesuai pasal 44 hurup b Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. “Sekretaris Jenderal (Kementerian Keuangan) kemudian melaporkan pelunasan sebesar 400 persen tadi,” ujarnya. Jaksa Agung pun menindaklanjutinya dengan menghentikan penyidikan kasus tersebut.
Menurut Indra, tudingan Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia (APPI) yang menuding adanya intervensi dalam kasus tersebut tak sesuai fakta yang ada tersebut. Bahkan, dia mengungkapkan, Kementerian Keuangan sudah sangat berhati-hati menangani kasus ini, yakni dengan tak langsung menerima permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan oleh Paulus sebanyak dua kali pada 23 November 2005 dan 5 Desember 2005. “Permohonannya ditindaklanjuti ya karena dia (Paulus) mau membayar lunas termasuk dendanya seperti surat Mei 2006, unsur kepentingan penerimaan negaranya terpenuhi,” katanya.
Menurut Indra, Biro Bantuan Hukum telah mendapat arahan dari Menteri Sri agar melakukan tindakan-tindakan sesuai tugas pokok dan fungsi. Tak hanya membuka lagi berkas penanganan kasus Paulus, Biro Hukum juga mempelajari upaya hukum yang akan dilakukan jika menemukan indikasi pencemaran nama baik terhadap pimpinan Kementerian Keuangan. “Bila ada informasi tak benar dan menyesatkan publik, tentu Biro Bantuan Hukum akan melakukan tupoksinya,” kata Indra yang juga menjabat Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan.
Tapi Indra tak mau menyebutkan siapa yang akan dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik tersebut. Begitu pula kapan laporan akan dilakukan. “Ya siapa saja yang bicara itu,” katanya.
AGOENG WIJAYA