Dalam siaran persnya, Presiden Komisaris PT Pukuafu Jusuf Merukh mengungkapkan, setelah terkuaknya kasus makelar perpajakan yang didalangi Gayus, nama PT NNT secara langsung juga dikaitkan dengan kasus tersebut. Sebagai pemegang 20 persen saham NNT, PT PI menolak setiap implikasi keterkaitan tersebut dan yakin bahwa PT NNT tidak terlibat dalam tindakan illegal terkait perpajakan.
“Pukuafu mengusulkan kepada manajemen PT NNT agar segera menunjuk auditor pajak pihak ketiga independen untuk membuktikan kepatuhan pajak PT NNT,” ujarnya di Jakarta, Selasa (20/4).
Direktur Utama PT NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, proses keberatan pajak dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Sejak kasus makelar pajak Gayus Tambunan merebak, pihaknya selalu dikait-kaitkan dengan Gayus. Pasalnya, Gayus disinyalir menjadi orang yang menangani NNT saat mengajukan keberatan pajak.
Martiono menambahkan, sebagai kontraktor pemerintah Indonesia dan wajib pajak, pihaknya selalu mematuhi hukum yang berlaku, termasuk semua ketentuan pajak dan melaksanakan semua kewajiban pajak dengan baik.
Saat menjabat sebagai penelaah keberatan di Ditjen Pajak, di antaranya 51 kasus yang ditangani Gayus, 40 kasus berujung pada kekalahan Ditjen Pajak. Nama perusahaan yang sudah beredar salah satunya adalah PT NNT.
Jusuf menambahkan, pihaknya menganggap penting meminta audit independen atas laporan keuangan perpajakan PT NNT. Pihaknya menyakini manajemen PT NNT sudah mentaati semua proses dan aturan perpajakan yang berlaku. Secara teratur pada setiap tahun, PT NNT juga tergolong wajib pajak yang taat pada aturan perpajakan. Namun, dengan terkuaknya makelar kasus perpajakan Gayus itu, posisi PT NNT sebagai wajib pajak yang taat sedang dipertanyakan publik.
“Kami sangat berbangga sebagai bagian dari PT NNT karena memiliki catatan kepatutan dan standar etika bisnis yang baik, yang senantiasa dituntut oleh para pemegang saham perusahaan sejak dibentuknya PT NNT selama 25 tahun lalu,” katanya.
SORTA TOBING | AGUSSUP