"KAP ini nanti satu-satunya yang akan mengaudit laporan keuangan dan juga prinsip kepatuhan dari BPK," ujar M Sohibul Iman, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI yang memimpin fit and proper test, kepada Tempo hari ini (19/4).
Uji kelayakan dan kepatutan ini merupakan amanat Undang-Undang No 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengharuskan BPK diaudit oleh Akuntan Publik. Siapa yang terpilih akan diputuskan dalam pemilihan Selasa besok. Nantinya KAP ini akan mengaudit laporan keuangan serta prinsip kepatuhan BPK terhadap Undang-Undang.
Kementrian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan berhak untuk mengajukan KAP masing-masing tiga KAP. Namun karena ada satu KAP yang dipilih keduanya maka uji kelayakan dan kepatutan dilakukan terhadap lima KAP yaitu KAP Rama Wendra, KAP Husni, Mucharam dan Rasidi, KAP Suhartati dan rekan, KAP Wisnu Suwito, dan KAP Hardowi.
Persyaratan utama KAP yang dipilih menurut Sohibul adalah kompetensi, integritas termasuk independensi dan berani mengungkapkan apa adanya, serta penawaran harganya. "Tadi sudah ada 3 KAP yang mengajukan harga, range-nya Rp 1 hingga Rp 1,5 miliar. Rp 1,3 miliar KAP Wisnu, KAP Rama Wendra Rp 1,4 miliar,dan KAP Hardowi Rp 1,4 Milar," ujar Sohibul.
RENNY FITRIA SARI