"Nanti kita buat peraturan soal pemberian sanksi terhadap kontraktor ini,” kata Kepala Badan Pembina Konstruksi dan Sumber Daya M Kementerian Pekerjaan Umum, Sumaryanto Widayatin di Jakarta, Senin (12/4).
Sumaryanto mengatakan, sampai saat ini masih banyak kontraktor yang memegang sertifikasi dengan nilai tertentu. Namun pada kenyataannya kualitas mereka di bawah nilai sertifikasi yang dimiliki.
Selama ini tak ada aturan yang bisa memberikan sanksi kepada kontraktor dengan sertifikasi palsu. “Padahal ada peraturan yang menyebutkan menteri memiliki fungsi pengawasan terhadap kontraktor,” ujarnya.
Bentuk sanksi yang akan diberikan memang belum ditetapkan. Namun kontraktor bisa saja dikenai blacklist karena memegang sertifikat yang tidak sesuai dengan kemmapuan sebenarnya.
KARTIKA CANDRA