Sebelumnya peraturan tersebut hanya mengizinkan orang asing dan badan hukum asing yang berkedudukan di Indonesia untuk membeli properti. Namun untuk mengubah peraturan ini Kementerian harus menunggu amandemen Undang-Undang Keimigrasian. Menteri Perumahan merencanakan transaksi (properti) yang terjadi di wilayah hukum Indonesia atau kedutaan besar RI di luar negeri juga bisa diakui. Namun ia mengingatkan usulan ini baru dibahas di internal Kementerian.
Usulan itu belum membahas apakah kepemilikan diberikan di atas hak pakai, hak guna bangunan atau dalam bentuk freehold atau treehold, atau akan diberikan dalam jangka waktu berapa tahun. Pasalnya saat ini Dewan Perwakilan Rakyat juga sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 4 tentang Perumahan dan Permukiman serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Sedangkan aturan tentang hak pakai dan lamanya hak pakai harus mengacu pada undang-undang tersebut.
Peraturan teresebut akan diterapkan untuk non-landed house dulu (bangunan bertingkat seperti apartemen dan kondominium). Tapi, Menteri Suharso berencana secara bertahap aturan ini juga akan diterapkan untuk landed house (rumah tinggal). Kepastian hak milik properti oleh warga asing diharapkan bisa meningkatkan investasi di sektor properti. "Dengan adanya hak pakai diharapkan bankable, bisa dicatatkan sebagai aset," kata Suharso.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Perumahan Rakyat Bidang Hukum dan Pertanahan Jamil Ansari mengatakan Kementerian saat ini sedang menyusun aturan-aturan apa saja yang akan dimasukkan dalam revisi PP 41. "Konten PP 41 yang sekarang ini masih sangat sederhana. Hanya menjelaskan orang asing dapat memiliki sebuah rumah," ujarnya.
Aturan itu hanya menyebut tentang rumah tinggal dan rumah susun. Tentang rumah hanya disebutkan orang asing tidak boleh memiliki rumah sederhana, sehingga aturan ini dianggap terlalu umum. "Kalau hanya aturan seperti ini belum cukup untuk membuat sektor properti asing bisa menguntungkan Indonesia," tuturnya. Revisi PP 41 diharapkan bisa membuka lapangan kerja bagi warga lokal, meningkatkan arus wisatawan, serta meningkatkan pasar perumahan Indonesia di luar negeri.
"Apalagi sekarang Kementerian Tenaga Kerja menyetop pekerja rumah tangga ke luar negeri," ujarnya. Jamil juga memastikan peraturan yang baru tidak akan mengganggu persediaan rumah untuk orang Indonesia dan tak akan mengganggu keutuhan wilayah Indonesia. Beberapa aturan disiapkan untuk menghindari hal ini. Misalnya untuk satu rumah mewah yang dibangun pengembang, ia juga harus membangun tiga rumah menengah untuk warga Indonesia. Kredit kepemilikan rumah juga tak diberikan untuk orang asing.
Soal harga, Jamil mengatakan Kementerian Perumahan masih melakukan kajian terhadap kisaran harga properti untuk asing di beberapa negara tetangga. "Prinsipnya, minimal harga harus bisa bersaing dengan negara lain di Asia Tenggara. Harga properti untuk asing di malaysia saat ini berkisar RM 250 ribu atau sekitar Rp 700 juta sedangkan di Australia sekitar Rp 2 miliar. "Kita nanti buat aturan harga di sekitar itu juga," tuturnya.
KARTIKA CANDRA