Sigit menilai rencana perluasan kewenangan Bapepam itu tidak bisa dilakukan kalau hanya mengacu pada Undang-Undang Pasar Modal. Agar tak berbenturan, menurutnya, undang-undang yang mengatur tentang kerahasiaan bank juga harus direvisi.
“Jika yang dimaksud menjangkau data rekening nasabah dana, harus ada perubahan dalam Undang-Undang perbankannya. Karena kerahasiaan data rekening nasabah dana telah dilindungi Undang-Undang tersebut,” Kata Sigit kepada Tempo..
Apabila kewenangan ini dipakai hanya untuk memeriksa rekening bermasalah atau tindakan pelanggaran lainnya bisa melalui koordinasi dan cukup izin dari Bank Indonesia saja. Menurut Sigit, dengan cara itu maka tidak perlu merevisi Undang-Undang Perbankan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan tengah mengupayakan kewenangan memeriksa rekening nasabah bank. "Transaksi yang mencurigakan bisa dikejar jika kami punya kewenangan memeriksa rekening," ujar Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany Kamis lalu (1/4).
RENNY FITRIA SARI