"Bisa dipahami alasan PGN menaikkan harga gas 15 persen, dan itu bisa diterima pelaku industri," kata Hidayat saat menjelaskan hasil pertemuan antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan pelaku indsutri di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (30/3)
Sejumlah asosiasi industri yang berbasis di Jawa Barat hadir dalam pertemuan ini seperti industri tekstil, logam baja, keramik, kaca lemabaran, dan sintetik fiber.
Hidayat memberi catatan atas kesepakatan tersebut, yaitu dengan jaminan pasokan gas untuk industri bisa berjalan dengan baik. "Ini disepakati dalam situasi sulit," katanya.
Selain harga gas, kalangan industri juga sepakat soal pengenaan tambahan biaya atau surcharge 300 persen. Surcharge dinilai tak terlalu berdampak terhadap pelaku bisnis yang menggunakan gas sesuai ketentuan. "Ini semacam alarm saja dan untuk penerapan asas fairness (keadilan)," ujarnya.
Menurut Hidayat, pengenaan biaya tambahan itu ditujukan agar industri menggunakan gas sesuai kontrak yang disetujui. Hal ini juga dimaksudkan agar industri disiplin menggunakan pasokan gas yang diperoleh.
Adapun soal pemberian jaminan dua bulan di muka kepada PGN, disepakati jaminan tidak saja lewat bank tapi juga asuransi berupa surety bond atau payment bond. "Ini tidak menjadi beban, karena cost-nya sangat rendah," katanya.
Hidayat mengakui kesepakatan ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100 persen. "Ini 'the best among the worst', yang terbaik yang bisa kita putuskan sekarang," tuturnya.
Direktur Utama PGN Hendi Priyo Santoso mengatakan kenaikan harga gas ini dilakukan untuk menutup defisit. PGN memperoleh pasokan gas dengan harga kontrak yang juga sangat mahal.
Ia mencotohkan pembelian gas dari Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java mencapai US$ 5,4 per juta kaki kubik per hari, gas baru dari Medco yang totalnya 82 juta kaki kubik per hari dengan harga US$ 5-5,4 per juta kaki kubik per hari. Kemudian harga suplai dari Pertamina di bagian barat Jawa sudah mencapai US$ 4,5 per MMBTU.
"Sehingga kami tidak punya pilihan, terpaksa menyesuaikan harga," katanya. Hanya saja, Hendi menegaskan, kenaikan harga itu berlaku untuk pelanggan Jawa bagian barat. "Jadi ini bukan kenaikan nasional," ujarnya.
Berbagai kalangan menyambut baik keputusan tersebut. Ketua Umum Asosiasi Industri Aneka Keramik Achmad Widjaya mengatakan walau memakan waktu lama akhirnya terjadi kesepakatan. Adapun Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi Lukman meminta agar suplai gas ke industri terjamin. "Pasokan gas domestik lebih diprioritaskan," ujarnya.
IQBAL MUHTAROM