Perusahaan Gas Negara (PGN) akan menaikkan harga gas untuk industri pada 1 April. Berdasarkan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada Gapmmi, kenaikan harga gas mencapai 15 persen.
Adhi merinci, kenaikan harga gas untuk golongan K1 naik dari US$ 4,1 per MMBTU dari US$ 3,8 MMBTU. Sementara biaya angkut gas naik dari Rp 650,- per meter kubik menjadi Rp 770,- per meter kubik. Adapun untuk golongan K2, harga gas juga naik menjadi US$ 4,1 per MMBTU. Sementara biaya angkut gas naik menjadi Rp 850,- per meter kubik.
Selain kenaikan harga, pengusaha akan dibebankan kenaikan harga atau tarif surcharge sebesar 200 persen jika konsumsinya melebihi kontrak.
Adhi mengaku terkejut dengan adanya rencana kenaikan harga gas tersebut. Pemberitahuan mengenai adanya kenaikan harga gas baru diterima Gapmmi Jumat (26/3). "Pekan lalu kami hanya membahas mengenai kuota gas untuk industri. Tidak ada pembahasan soal kenaikan harga dan surcharge," kata Adhi.
Adhi menyebutkan, kebutuhan gas untuk industri makanan dan minuman mencapai 25 juta meter kubik per bulan. Dia mengatakan kenaikan harga gas ini, akan mempengaruhi daya saing produk makanan dan minuman dalam negri. Sebab, pengusaha tentu akan emnaikkan harga produknya. "Kami mengkhawatirkan persaingan dengan makanan minuman impor," kata dia. Berdasarkan data dari Kementerian Perdagangan, impor produk makanan dan minuman pada 2009 sudah mencapai US$ 171 juta.
Menurut Adhi, seharusnya pemerintah mendukung meningkatkan daya saing industri. "Menteri perindustrian juga mengatakan, karena beliau diberi tugas meningkatkan daya saing industri, maka semua pihak di pemerintahan mendukung itu," kata Adhi.
EKA UTAMI APRILIA
[Edit] - [ Download Article ]