"Posisi Telkom hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukanlah sebagai penjamin pembayaran Hak Airtime Wartel (guarantor),” kata Eddy Kurnia dalam siaran persnya, Kamis 18 Maret 2010. Pernyataan itu disampaikan Eddy menanggapi keluhan para pengusaha warung telepon terkait biaya air time.
Telkom, menurut Eddy, tidak memiliki kewajiban pembayaran Airtime kepada para Penyelenggara Wartel, demikian juga Telkom tidak dalam posisi memiliki hak tagih Airtime kepada para Operator Seluler.
Sebagai fasilitator, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari Wartel ke Operator Seluler; melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari Wartel ke masing-masing Operator Seluler, sehingga diketahui jumlah hak Airtime yang semestinya dibayarkan oleh para Operator Seluler kepada para Penyelenggara Wartel.
“Telkom sudah memberikan laporan hasil splitting tersebut kepada Direktorat Jenderal Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia,” ujar Eddy Kurnia. Kesediaan Telkom menjadi fasilitator penyelesaian hak airtime Wartel tersebut semata-mata sebagai itikad baik untuk membantu penyelesaian masalah tersebut.
Telkom juga mendorong pihak regulator (BRTI/ DitJen Postel) untuk menegaskan/ menetapkan periodisasi kewajiban pembayaran airtime Wartel berdasarkan ketentuan yang terkait dengan penyelenggaraan Wartel agar diperoleh kepastian regulasinya (KM 46-2002 dan Permen 05-2006 tentang Penyelenggaraan Wartel).
AGUSSUP